Selasa 18 Jul 2017 16:31 WIB

BI: RUU Redenominasi Rupiah Terdiri dari 17 Pasal

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Rupiah (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Rupiah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, RUU Redenominasi atau penyederhanaan mata uang rupiah nantinya akan terdiri dari 17 pasal.

Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo mengatakan, pihaknya tengah mendorong redenominasi ini masuk RUU Prolegnas 2017. Apabila terwujud, nantinya rencana redenominasi ini akan diwujudkan dalam 17 pasal di UU Redenominasi.

"Kami akan mengupayakan agar RUU redenominasi ini bisa diusulkan di DPR, karena UU ini nanti hanya 17 pasal," ungkap Agus DW Martowardojo di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (18/7).

Menurut Agus, pemerintah dan DPR sudah memahami subtansi 17 pasal tersebut karena sudah disosialisasikan dengan baik. Apalagi saat ini kondisi perekonomian sudah kondusif untuk mendorong rencana redenominasi mata uang rupiah.

Selama dua tahun terakhir ini inflasi terjaga di kisaran tiga persen, bahkan di tahun 2017 inflasi diperkirakan 4,3 persen atau di dalam kisaran target empat plus minus satu persen. Pertumbuhan ekonomi juga dinilai sudah membaik, karena sudah terjadi titik balik pada kuartal dua tahun 2015 dimana yang tadinya 4,8 persen, sekarang sudah 5,0 persen, bahkan di kisaran 5,0 -5,4 prsen. "Kita juga lihat stabilitas nilai tukar terjaga dengan baik," kata Agus.

Dengan adanya kondisi makro ekonomi yang stabil ini, kata Agus, maka pihaknya akan terus mendorong terbentuknya RUU Redenominasi pada 2017. Apabila prosesnya sudah disetujui, maka prosesnya akan memakan waktu selama tujuh tahun.

"Jadi dua tahun persiapan, 2020-2024 adalah masa transisi, baru nanti ada tahap face out. Kita harapkan RUU redenominasi mata uang ini bisa dibahas di 2017 jika pemerintah dan DPR setuju," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement