Senin 17 Jul 2017 18:22 WIB

OJK Siapkan Empat Aturan Tambahan Bagi Gadai Swasta

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  akan menerbitkan empat surat edaran (SE) terkait usaha pergadaian swasta. SE tersebut merupakan penyempurnaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Usaha Pergadaian).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan IKNB Togar Sinaga menjelaskan, SE yang akan diterbitkan yakni tentang kelembagaan usaha gadai swasta, penyelenggaraan usaha untuk gadai swasta konvensional, penyelenggaraan usaha untuk gadai swasta syariah, serta mengenai laporan keuangan.

"Targetnya dalam tahun ini. Untuk SE kelembagaan dan penyelenggaraan usaha gadai konvensional dalam 1-2 bulan ini akan terbit," ujarnya di Menara Merdeka OJK, Jakarta, Senin (17/7).

Dalam keempat SE tersebut, kata Togar, akan dirinci mengenai bagaimana cara pelaku gadai swasta membuka outlet gadainya. Untuk penyelenggaraan usaha, nantinya akan dirinci mengenai fasilitas penyimpanan yang layak. Usaha gadai yang ingin mendaftar serta mengajukan perizinan usaha nantinya juga dapat Mengurus persyaratannya ke kantor regional OJK di daerah, sesuai lingkup usaha masing-masing, tidak lagi harus ke unit kerja OJK di kantor pusat. "Untuk pelaporan triwulan masih harus disusun lagi," katanya.

Menurut Deputi Komisioner Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I OJK, Edy Setiadi, meskipun saat ini SE terkait gadai swasta Syariah belum terbit, namun pelaku usaha gadai swasta yang memiliki produk syariah diperbolehkan menjalankan usahanya. "Yang penting terdaftar dulu di OJK, sambil menunggu izin. Syariahnya bisa berjalan," kata Edy.

Sejauh ini pihaknya memang belum mendeteksi adanya gadai swasta yang menjalankan bisnis gadai syariah. Namun melihat bagusnya animo produk gadai syariah di perbankan syariah, pihaknya mempertimbangkan untuk menerbitkan aturannya.

Adapun untuk yang menjalankan produk berprinsip syariah, apabila baru terdaftar tidak diharuskan memiliki Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Namun, jika sudah mengajukan izin usaha, maka perlu ada pengawas dari DSN. "Tidak harus satu gadai ada DSN, bisa 1 pengawas DSN bisa untuk satu daerah/kabupaten untuk memberikan kemudahan," ujarnya.

Sementara untuk penaksir gadai, diwajibkan surat pengalaman kerja minimal tiga tahun di Pegadaian milik pemerintah atau di perbankan syariah. Hal ini juga berlaku bagi gadai swasta konvensional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement