Jumat 14 Jul 2017 15:56 WIB

Pengusaha Tambang Ini Mau Lunasi Pajak Setelah Disandera

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Beban Pajak (ilustrasi)
Beban Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanderaan penunggak pajak tampaknya bisa memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tak taat hukum. Seorang wajib pajak, pengusaha batu bara di Berau, Kalimantan Timur, akhirnya membayar tunggakan pajaknya sebesar Rp 2,37 miliar setelah ia dipaksa menginap di Lapas Salemba, Jakarta dalam semalam.

Pengusaha berinisial EP ini melunasi tunggakan pajaknya yang berasal dari tagihan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2013, 2015, dan 2016. Setelah disandera pada Rabu (12/7), EP kemudian membayar tunggakan pajaknya pada Kamis (13/7).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, EB merupakan pemegang saham PT MMKU yang bergerak di bidang pertambangan emas dan perak. Penyanderaan atas EB, ujarnya, dilakukan setelah berbagai upaya penagihan yang dilakukan tidak membuahkan hasil, termasuk penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan langkah penyitaan.

Hestu berharap tindakan penyanderaan ini menjadi peringatan bagi para penunggak pajak lainnya yang menolak melunasi utang pajaknya. EP diharapkan memberi pelajaran bagi wajaib pajak lainnya yang abai terhadap upaya persuasif petugas pajak.

Hestu menyebutkan bahwa penanggung pajak yang disandera bisa dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas. Pelunasan juga bisa dilakukan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, bila EP telah melunasi utang pajaknya dalam sehari setelah dirinya disandera, maka ia diperbolehkan bebas dari penyanderaan.

"Kami imbau kepada masyarakat agar taat pajak. Karena pajak inilah yang dipakai untuk pembangunan," ujar Hestu, Jumat (14/7).

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji menambahkan, sepanjang 2016 lalu, otoritas pajak telah menyandera 58 wajib pajak. Sementara itu, sebanyak 46 wajib pajak disandera pada 2017 ini, dari target penyanderaan sebanyak 66 wajib pajak tahun ini. Otoritas pajak memang memiliki catatan penghindaran pajak yang dilakukan sehingga sudah memiliki target siapa saja yang bakal 'diciduk'.

"Kami juga proaktif ke Kanwil di seluruh daerah. Sandera sebetulnya upaya terakhir," ujar Angin.

Baca juga: Pemerintah akan Gencarkan Penyanderaan Penunggak Pajak

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement