Kamis 29 Jun 2017 16:21 WIB

Menhub: Operasi Truk Ditunda Sampai Ahad

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ilham Tirta
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Condro Kirono berdiskusi dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (tengah) saat meninjau pos pengamanan midil di exit tol Tingkir, Kota Salatiga, Kamis (29/6).
Foto: Bowo pribadi
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Condro Kirono berdiskusi dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (tengah) saat meninjau pos pengamanan midil di exit tol Tingkir, Kota Salatiga, Kamis (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya meminta para operator truk untuk bisa menunda pengoperasian truk yang melintas ruas jalur tol Cipali dan Brebes - Batang. Hal ini dikarenakan adanya puncak arus balik yang diprediksi akan terjadi pada Jumat hingga Ahad, besok.

Budi menjelaskan, pengoperasian truk baru boleh melintasi jalur jalur mudik pada Ahad (2/7), pukul 00.00 nanti. Ia mengatakan hal ini mengantisipasi lonjakan kendaraan di jalur tol, mengingat arus kendaraan dari arah timur menuju ke barat atau Jakarta sudah mulai melonjak. Hal itu terlihat dengan adanya antrian kendaraan di jalur tol.

"Kami harap pihak operator truk bisa menunda pengoperasian sampai Ahad. Kami berharap ada kerja sama yang baik dari pihak swasta dan perusahaan logistik," ujar Budi melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (29/6).

Budi menjelaskan, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan hal ini kepada Korlantas Mabes Polri, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Kadin dan pengusaha swasta lainnya untuk melakukan manajemen operasional truk pada saat puncak arus balik hingga Ahad nanti. Sebelumnya, pemerintah melalui kementerian perhubungan mengeluarkan aturan pembatasan operasional mobil barang pada masa angkutan Lebaran 2017 berlaku sejak Rabu (21/6) atau H-4 sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pada pukul 24.00 WIB.

Jenis mobil barang yang dibatasi untuk beroperasi, yaitu mobil barang dengan berat melebihi 14 ribu kilogram, mobil barang lebih dari sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan. Sementara itu, operasional mobil barang pengangkut bahan galian atau tambang mulai dibatasi sejak 18 Juni 2017 atau H-7 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 3 Juli 2017 atau H+7 pukul 24.00 WIB. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh jalan nasional, dan jalan tol di pulau Jawa dan Provinsi Lampung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement