REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) sejak Juli hingga akhir September 2017. "Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan harga BBM khususnya premium RON 88 serta solar atau biosolar mulai 1 Juli 2017 sampai 30 September 2017. Jadi, tiga bulan ke depan tidak ada kenaikan harga BBM sama sekali," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (22/6).
Jonan menyebutkan, keputusan itu sesuai arahan Presiden Jokowi dan sudah diputuskan dalam sidang kabinet paripurna Kamis ini. "Itu dengan pertimbangan berbagai faktor termasuk faktor pertumbuhan ekonomi, juga ada kecenderungan penurunan harga minyak mentah dunia," kata Jonan.
Ia mencontohkan, satu jenis minyak mentah saat ini harganya 42 dolar AS per barel padahal sebelumnya 45-46 dolar AS. Jenis minyak mentah lainnya harganya 44 dolar AS pada Kamis pagi padahal sepekan sebelumnya mencapai 47-48 dolar AS. "Dengan pertimbangan itu pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan harga BBM khususnya premium RON 88 serta solar atau biosolar," kata Jonan.
Mantan Men Perhubungan itu juga menyebutkan bahwa harga elpiji bersubsidi tabung isi tiga kilogram juga tidak akan mengalami kenaikan. "Tidak ada kenaikan harga eceran, jadi tetap Rp 13.500 per tabung. Itu berlaku juga 1 Juli sampai 30 september 2017," katanya.
Jonan menyebutkan untuk tarif tenaga listrik, pemerintah juga sudah menetapkan tidak ada penyesuaian tarif untuk golongan manapun. "Bahkan diharapkan bisa turun, intinya tidak ada kenaikan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2017. Untuk listrik lebih panjang sampai akhir tahun," kata Jonan.