Kamis 22 Jun 2017 12:58 WIB

Kementan Siapkan Permentan Sapi Perah

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Sapi perah
Sapi perah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita telah memanggil integrator industri pengolahan susu (IPS) termasuk kontrak terkait peternakan sapi perah yang kurang maksimal. Melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), pihaknya akan mengatur kerjasama antara peternak dan perusahaan.

"Sekarang sedang siapkan Permentan tentang susu yang ternyata tidak mudah," ujarnya kepada Republika baru-baru ini. Sebab, pihaknya harus berkonsultasi lebih dahulu dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

Dengan begitu, peraturan ini diharapkan akan mampu membangkitkan kembali semangat peternak sapi perah. Populasi sapi perah saat ini hanya ada 533 ribu ekor. "Saya berharap ada peningkatan signifikan," katanya.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternak (PPHP) Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Fini Murfiani menjelaskan, Permentan persusuan tersebut intinya adalah mengkerjasamakan peternak dan para IPS yang diatur dalam kerangka kemitraan.

"Kemitraan antara pelaku usaha dengan peternak dalam rangka penyediaan susu," kata dia.

Setiap IPS melakukan kemitraan dengan memiliki daerah binaan yang saling menguntungkan dan ketergantungan. Beberapa perusahaan pengolahan susu di tanah air seperti Nestle, Indolakto dan Frisian Flag telah memiliki daerah binaan.

IPS tersebut bahkan akan diberi wewenang berapa persen mendatangkan sapi perah untuk dikerjasamakan.

Seperti diketahui, bahan baku susu dalam bentuk segar tidak mungkin dilakukan impor. Bahan baku susu segar ini akan berasal dari peternak lokal. Nantinya, industri wajib membeli produk susu para peternak dengan harga wajar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement