Rabu 21 Jun 2017 14:07 WIB

Importir Mi Samyang Klarifikasi Soal Mi Mengandung Babi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nidia Zuraya
Mie instant merk Samyang yang diproduksi Samyang Crop Kangwon-Do Korea.
Mie instant merk Samyang yang diproduksi Samyang Crop Kangwon-Do Korea.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan ada empat jenis mi instan asal Korea yang mengandung fragmen DNA babi, yakni mi Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (Mi Instan Yeul Ramen). Keempat mi instan tersebut diimpor PT Koin Bumi.

PT Korinus yang juga importir mi Samyang di Indonesia merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut. Padahal dua jenis mi Samyang yang mereka impor sudah mengajukan sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta sudah terdaftar di BPOM.

"Saya mau klarifikasi atas pemberitaan yang kemarin ramai di media, bahwa Samyang sudah ditarik izin edarnya oleh BPOM, saya mau mengklarifikasi bahwa Samyang yang ditarik BPOM bukan yang didistribusikan PT Korinus," tegas Sales & Marketing Manager PT Korinus Endra Nirwana, di Kantor PT Korinus, Jalan Gading Kirana Utara Blok F10 No 27, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/6).

Sehingga, sambung Endra, dengan pemberitaan tersebut, banyak masyarakat yang bertnya-bertanya atas Samyang yang dipermasalahkan BPOM. "Makanya, saya klarifikasi bahwa Samyang yang kami impor sudah melalui proses izin BPOM dan punya sertifikasi Korea Muslim Federasi (KMF). Di Indonesia tidak boleh mencantumkan label halal KMF, karena ada lembaga MUI," jelasnya.

Sertifikat halal dari KMF pun sudah dikantongi sejak distribusi pada 2013. Setiap tahunnya selalu ada pemberitahuan dan pembaharuan terkait kehalalannya. "Kami impor dari tahun 2013. Nah, sertifikat yang sekarang berlaku sampai 20 Desember 2018," kata dia menerangkan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, PT Korinus juga sudah melakukan pendaftaran di MUI dengan nomor registrasi 16349, untuk produk Hot Chicken Ramen dan Hot Chicken Ramen Buldak Cheese. "Berkas sudah diterima semua, nanti 10 Juli 2017 akan dilakukan preaudit ke Korea Selatan," tuturnya.

Sementara untuk izin edar BPOM, untuk Hot Chicken Ramen Buldak Cheese terdaftar dan memiliki izin edar di Indonesia per 18 April 2017. Kemudian, untuk varian rasa Hot Chicken Ramen sejak 2013 didistribusikan sudah memiliki izin edar.

"Impor yang dari PT Korinus baru dua item ini. Cheese dan Hot Chicken Ramen. Kemasan beda-beda ada yang cup dan bowl. Produksi di Korea, impor," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement