REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan terbentuknya Forum Pakar Fintech (Fintech Advisory Forum) sebagai wadah pengembangan arah industri Fintech. Fintech diharapkan dapat menjadi solusi permodalan bagi pelaku usaha sekaligus memperluas inklusi keuangan.
Adanya forum ini diharapkan dapat mendorong industri ini dapat berkembang namun sejalan dengan aturan dalam industri jasa keuangan. Menurut Direktur Operasional dan Sarana SI OJK, Fithri Hadi, sebagaimana fenomena yang terjadi pada industri transportasi, akan terjadi pula friksi antara penyedia layanan keuangan yang sudah ada dengan industri fintech ini.
"Tidak menutup kemungkinan akan terjadi disintermediasi di sektor keuangan. Jadi penyedia layanan perantara itu berguguran. Karena dengan internet dan mobile konsumen bisa langsung mengakses produsen," ujar Fithri Hadi dalam diskusi panel Mengembangkan Innovation Hub Digital Finance di Indonesia, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/6).
Para perusahaan fintech tersebut tidak hanya memberikan layanan baru tapi model bisnis pun berubah menjadi lebih inovatif, sehingga memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan petahan. Dengan demikian, OJK harus mendorong untuk memberikan solusi atas tantangan di industri jasa keuangan ini.
Apalagi menurutnya saat ini industri jasa keuangan masih belum inklusif, dan masih terbatas segmen tertentu. Dimana segmen menengah bawah masih dilayani jasa keuangan informal di luar formal.
"Dengan inovasi teknologi bisa menjadi solusi untuk mengisi kekosongan ini," kata Hadi.
Nantinya OJK juga akan membentuk one stop services yang akan memberikan kemudahan bagi perusahaan fintech untuk berurusan ke regulator dan otoritas terkait, seperti Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Ditjen Pajak dan lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Fintech Office Bank Indonesia, Junanto Herdiawan mengatakan, fintech merupakan suatu ekosistem dimana di dalamnya terdapat regulator, inkubator, akselerator, teknologi vendor, dan lainnya yang harus satu visi. Adanya forum ini dan Innovation Hub sebagai wadah berdiskusi diharapkan dapat menjadi penghubung seluruh ekosistem tersebut.
"Forum ini digarapkan dapat menjadi wadah bagi regulator dan para pelaku ekosistem Fintech ini untuk sharing informasi. Koordinasi antara BI sebagai otoritas Fintech sistem pembayaran OJK dalam peer to peer lending diharapkan semakin kuat," kata Junanto.
Sementara itu, Deputi Akses Permodalan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Tommy Fadjar Hutomo menilai Fintech bagian dari subsektor ekonomi kreatif yang merupakan bagian dari ekonomi kreatif aplikasi digital, sehingga Bekraf berkewajiban mendorong ekosistem di sektor ini maju dan berkembang.
Di sisi lain, Bekraf juga menilai adanya Fintech ini juga dapat menjadi solusi bagi para pelaku ekonomi kreatif lainnya yang kesulitan mengakses permodalan. Apalagi dengan collateral gap antara bank dengan kepemilikan aset UMKM.
"Ekonomi kreatif itu sifatnya intangible, yaitu karya intelektualnya apakah bentuk hak cipta atau yang lainnya yang bisa dijadikan collateral. Sehingga sulit mendapatkan modal dari bank," kata Tommy.
Oleh karena itu, sifat bisnis ekonomi kreatif dinilai memiliki risiko tinggi untuk diberikan permodalan. Sehingga fintech diharapkan dapat memberikan solusi permodalan bagi para pelaku ekonomi kreatif.