Kamis 15 Jun 2017 16:02 WIB

Dirjen: Tidak Ada Pencabutan Subsidi Listrik, Hanya Ada Penertiban

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nidia Zuraya
Tarif dasar listrik (ilustrasi)
Tarif dasar listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta istilah pencabutan Subsidi listrik tidak perlu digunakan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Someng menegaskan subsidi tetap diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 volt ampere (VA) dan 4 jutaan pelanggan 900 VA.

"Tidak ada pencabutan subsidi listrik yang ada hanya penertiban. Orang yang berhak harus dapat orang yang tidak berhak, tidak dapat. Ini kayaknya digoreng banget," ujar Andy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).

Ia menerangkan dari 23 jutaan pelanggan 900 VA, sekitar 19,1 sudah terdata tidak layak mendapat subsidi sejak Januari 2017. Ini berdampak pada naiknya tarif dasar listrik golongan mampu tersebut secara bertahap hingga pada Juli nanti mengikuti harga keekonomian.

Meski demikian, Andi mengatakan, untuk menentukan tarif adjustment banyak variabel yang terlibat. "Kan kita belum ngejust (menentukan sesuai harga keekonomian), harus dilihat dari harga minyak mentah (ICP), nilai kurs, inflasi, dan energi primer," tutur Andy.

Ia melanjutkan setelah penertiban subsidi dari pelanggan yang tidak berhak, dana tersebut digunakan untuk menaikkan rasio elektrifikasi di daerah dengan pasokan listrik kurang memadai. Ia menyinggung di wilayah ujung tanah air.  "Jadi saudara-saudara kita yang di timur, dana-dana itu digunakan untuk pembangunan listrik baru," ujar Andy.

Direktur Keuangan PLN PT PLN Persero, Sarwono Sudarto mengatakan dana pengalihan subsidi ini berjumlah sekitar Rp 2 triliun per bulan. Kementerian ESDM membuka sarana pengaduan bagi pelanggan non subsidi yang masih merasa berhak mendapatkan bantuan tersebut.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement