REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas perizinan untuk meningkatkan investasi. Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan penyederhanaan perizinan salah satu cara menciptakan iklim investasi yang kondusif.
"Peran swasta maupun BUMN bisa lebih ditingkatkan (dengan penyederhananaan perizinan) di bidang investasi karena nggak semua dibebankan ke APBN," kata Jonan dalam konferensi pers, di kantornya, di Jakarta, Rabu (14/6).
Ia menjelaskan pada 2017 ada beberapa peraturan perizinan diterbitkan. Pertama Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permen ESDM 15/2017 tentang pemberian layanan cepat perizinan tiga jam di sektor ESDM. Berikutnya Permen ESDM Nomor 29/2017 tentang perizinan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi. "Dari 104 perizinan jadi hanya enam. Dua izin terkait hulu migas, empat terkait hilir," ujar Jonan.
Menurutnya, dari 104 perizinan tersebut pada 2015 telah mengerucut menjadi 42 sebelum saat ini tinggal enam. Sebanyak 42 perizinan itu telah dilimpahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Permen 23/2015. "Selain izin di migas, masih ada jenis nonperizinan lainnya seperti rekomendasi, persetujuan, surat dan sertifikasi yang sebagian telah dilakukan secara online," tutur Jonan.
Selanjutnya Permen ESDM Nomor 34/2017 tentang perizinan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Melalui aturan ini sebanyak 24 persetujuan dihapus, kemudian 38 rekomendasi dan perizinan diintegrasikan menjadi persetujuan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya). Jumlah perizinan yang semula berjumlah 117, diringkas menjadi enam.
Jonan mengatakan dari enam perizinan tersebut, yang ditangani oleh Kementerian ESDM hanya dua, yaitu menyangkut Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) eksplorasi, dan IUPK operasi produksi. Sisanya sebanyak empat perizinan dilimpahkan ke BKPM.
Ia mengatakan, di sektor Ketenagalistrikan, sebanyak 10 perizinan telah dilimpahkan ke BKPM melalui Permen ESDM 35/2014. "Sebagian dari izin di BKPM tersebut, untuk izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) sementara, dapat dikeluarkan dalam tiga jam. Hingga kini ada enam pembangkit listrik yang mendapatkan IUPTL sementara dalam waktu tiga jam itu," ujar Jonan.
Di sektor Energi Baru Terbarukan, sebanyak 31 perizinan dan nonperizinan telah disederhanakan menjadi 14 perizinan dan nonperizinan. Sekitar empat di antaranya, dilimpahkan ke BKPM. Sisanya masih ditangani EBTKE.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan dampak dari penyederhanaan ini sudah terasa di sektornya. "Dulu perizinan di migas memakan waktu 30 hingga 40 hari, sekarang menjadi 10-15 hari, asalkan dokumen lengkap," ujarnya.
Ia berharap dengan pengaturan penyederhanaan perizinan ini menaikkan iklim investasi, terutama pada 2016 investasi hulu migas mengalami penurunan. "Kita harapkan perizinan lebih cepat dan investasi lebih bagus," tutur Wirat.