Rabu 14 Jun 2017 09:47 WIB

DPR Tanyakan Data Pengguna 900 VA yang Subsidinya Dicabut

Rep: Frederikus Bata/ Red: Ilham Tirta
Petugas PLN memeriksa tegangan listrik di rumah pelanggan 900 VA. (ilustrasi)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Petugas PLN memeriksa tegangan listrik di rumah pelanggan 900 VA. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI, Ichwan Datu Adam menanggapi pencabutan subsidi bagi pelanggan listrik 900 Volt Ampere (VA). Dari jumlah keseluruhan 23 jutaan pelanggan, hanya 4 jutaan pelanggan rumah tangga yang masih mendapat bantuan dari pemerintah. Sementara sisanya sebanyak 19 jutaan pelanggan mengalami kenaikan tarif dasar listrik setiap dua bulan per Januari 2017 hingga mengikuti skala keekonomian mulai Juli nanti.

Datu menilai, tidak ada yang salah dari kebijakan pemerintah menarik subsidi dari yang tidak berhak. Namun, ia meminta perhitungan yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) harus cermat agar tidak salah sasaran.

"Mau merapikan siapa layak dapat subsidi siapa yang tidak perlu, boleh saja. Tapi sudah dihitung tidak? Benar nggak data TNP2K terkait siapa saja pengguna 900 watt. Harus hati-hati,'' kata Wakil Rakyat asal Fraksi Demokrat ini, lewat siaran pers pada Rabu (14/6).

Datu mengatakan, kebijakan pencabutan subsidi listrik ini tidak dikosultasikan dengan Komisi VII DPR RI. Ia meminta tim TNP2K dan PLN memperoleh data valid dan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat, karena kelompok rentan ada di golongan 450 VA dan 900 VA.

"Silakan tarik subsidi untuk pengguna yang tidak layak dapat subsidi. Tapi catatan saya, pertama, perbaiki layanan di seluruh daerah. Kedua, bagaimana dengan kondisi di daerah terpencil atau pulau terluar? Apakah sudah sesuai dengan konsep pembangunan listrik berbasis pedesaan? Perhatikan itu," katanya menegaskan.

Sebelumnya, staf khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Ignasius Jonan), Hadi M Djuraid mengatakan keputusan pemerintah tersebut sudah dikonsultasikan dengan DPR. Menurut dia, rapat Komisi VII DPR RI pada 22 September 2016 menyetujui dan memutuskan pencabutan subsidi listrik bagi rumah tangga mampu dengan daya 900 VA, berlaku mulai 1 Januari 2017 secara bertahap.

"Sejak saat itu sosialisasi telah dilakukan secara intensif melalui berbagai media dan penyuluhan langsung oleh Kementerian ESDM, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan PT PLN (Persero)," ujar Hadi.

Ia mengatakan, dana pengalihan ini digunakan pemerintah untuk membangun infrastruktur kelistrikan di wilayah Indonesia Timur. Ia mencontohkan, saat ini pemerintah membagi lampu listrik secara cuma-cuma untuk 400 ribu RT di 2.500 desa yang belum terlistriki.

"Ini adalah program pra-elektrifikasi sambil melakukan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di desa-desa tersebut," kata Hadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement