Selasa 06 Jun 2017 06:28 WIB

Ingin Jadi Anggota OPEC Lagi, Tapi Mengapa RI Ajukan Syarat?

Rep: Frederikus Bata/ Red: Budi Raharjo
Logo OPEC
Logo OPEC

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan pengaktifan kembali keanggotannya di organisasi negara produsen minyak dunia  (Organization of the Petroleum Exporting Countries/OPEC). Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan melalui surat ke OPEC, Indonesia secara resmi mengajukan pengaktifan kembali keanggotaanya.

Ia menerangkan dalam surat pengajuan tersebut, pemerintah memberikan syarat khusus kepada OPEC. Syarat itu adalah Indonesia tidak harus memangkas produksi seperti kebijakan organisasi tersebut. "Kita kirim surat begitu. Mereaktivasi dengan syarat tidak ada produksi harian karena produksi kita udah menurun," ujar Sujatmiko, di Kantor BPH Migas, di Jakarta, Senin (5/6).

Ia menjelaskan salah satu pertimbangan pemerintah kembali ajukan diri untuk aktif dalam OPEC karena adanya permintaan pihak Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) melalui Menteri energinya masing-masing. Saudi dan UEA meminta Indonesia untuk mengaktifkan kembali keanggotannya.

"Artinya peran Indonesia dibutuhkan. Ada peran yang hilang di OPEC yang bisa diemban Indonesia untuk menjaga keseimbangan," tutur Sujatmiko.

Pada November 2017 pemerintah memutuskan untuk kembali membekukan sementara (temporary suspend) keanggotaanya di OPEC. Hal itu disebabkan Indonesia diminta untuk memotong sekitar 5 persen dari produksinya, atau sekitar 37 ribu barel per hari. Sementara pemerintah dan DPR saat itu sudah menyepakati penurunan produksi  hanya sebesar 5 ribu barel per hari.

"Kalau dari pandangan saya, Indonesia dengan OPEC punya sejarah panjang. Peran Indonesia membantu kelancaran organisasi itu sendiri," ujar Sujatmiko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement