Jumat 02 Jun 2017 04:00 WIB

Buruh PT Smelting Bakal Datangi Kantor Kemenaker

Rep: Frederikus Bata/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja beraktivitas di kawasan pabrik PT Smelting, Gresik, Jawa Timur, Jumat (17/3).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Pekerja beraktivitas di kawasan pabrik PT Smelting, Gresik, Jawa Timur, Jumat (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi buruh PT. Smelting masih terus berlanjut. Pada Jumat tanggal 2 Juni 2017, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini akan kembali mendatangi kantor pusat PT Smelting di Menara Mulia dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, selama lebih dari dua minggu berturut-turut, mereka sudah melakukan aksi di berbagai tempat seperti Menara Mulia, Kementerian Ketenagakerjaan, DPR RI, Kementerian ESDM, hingga Istana Negara. Di DPR RI, buruh mendesak dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap permasalahan di PT Smelting.

Selain masalah ketenagakerjaan, buruh menilai PT Smelting melakukan pelanggaran dalam hal izin minerba dan pajak. Sementara itu, di Kementerian ESDM, buruh mendesak agar izin eksport PT Smelting tidak diperpanjang.

Presiden FSPMI yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mendesak agar perusahaan segera mempekerjakan kembali 309 buruh PT Smelting yang di PHK. Sebagaimana diketahui, saat ini PT Smelting mengelola 40 persen konsentrat PT Freeport Indonesia. Jika pekerja bekerja kembali dan PT Smelting beroperasi secara normal, maka produksi Freeport bisa kembali beroperasi sehingga ancaman PHK terhadap 2.000 pekerja PT Freeport bisa dihindari.

"PT Freeport Indonesia dan PT Smelting di Gresik saling terkait. Karena itu semua pihak terkait harus duduk bersama untuk mengakhiri konflik ini," ujar Iqbal lewat siaran pers, Kamis (1/6).

Saat ini, PT. Smelting melakukan PHK sepihak kepada 309 pekerja Indonesia yang rata-rata sudah bekerja lebih dari 19 tahun. Konflik ini bermula ketika PT. Smelting memberikan kenaikan upah sebagaimana kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama Ketujuh. Kemudian saat perundingan Perjanjian Kerja Bersama kedelapan banyak hak-hak pekerja yang dikurangi bahkan tidak diberikan.

Tidak hanya itu, Management PT. Smelting justru tidak membayar upah pekerja sejak kurang lebih lima bulan lalu, mencabut fasilitas kesehatan pekerja dan keluarganya. PT. Smelting saat ini melakukan PHK sepihak kepada 309 pekerja dengan membawanya ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Dalam aksinya, buruh meminta agar PT. Smelting mempekerjakan kembali 308 pekerja yang di PHK sepihak, mengembalikan hak-hak pekerja dan keluarganya, Serta meminta agar management PT. Smelting untuk mematuhi dan melaksanakan aturan di dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement