Rabu 31 May 2017 14:38 WIB

Menhub Perintahkan Terminal Lakukan Pemeriksaan Rem Bus

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nidia Zuraya
Bus angkutan lebaran.
Foto: Republika/Yasin Habibi/ca
Bus angkutan lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya kecelakaan bus akibat mengalami rem blong semakin meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Samadi meminta semua terminal melakukan pemeriksaan rem terhadap bus-bus yang ada.

''Dengan konsep yang menyeluruh, kita akan mengadakan rem cek untuk kendaraan. Kita minta di semua terminal diwajibkan kepala terminal untuk melakukan rem cek,'' kata Menhub, di Jakarta, Rabu (31/5).

Selain mewajibkan pemeriksaan rem, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan pembatasan usia bus dan truk. Sebab, pada bus dan truk yang sudah berumur tua, efektifitas fungsi yang menjamin keselamatan menurun.

Apalagi operator busa yang belum mampu melakukan pemeliharaan dengan baik. ''Ini sedang digodok. Kita akan undang semua stakeholder agar umurnya dilakukan pembatasan,'' ucap Menhub.

Ia mengaku tidak mau langsung menetapkan berapa tahun batas maksimal umur bus dan truk. Mereka ingin mengajak stakeholder maupun asosiasi untuk berembuk. Berapa idealnya umur bus dan turk agar bisa dipensiunkan. Karena faktanya, lanjut Budi, bus yang mengalami rem blong umurnya di atas 20 tahun.

''Jadi tidak mungkin mentolerir bus yang umurnya 20 tahun,'' tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement