REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Seorang hakim federal memerintahkan United Parcel Services Inc membayar hampir 247 juta dolar AS atau sekitar Rp 328,71 miliar untuk kerusakan dan denda karena pengiriman ilegal rokok di negara bagian New York dan New York City. Pegajuan pengadilan ditunjukkan pada Kamis (25/5).
UPS mengataka, pihaknya sangat kecewa dengan keputusan pengadilan tersebut dan aka mengajukan banding atas keputusan itu. "Itu berlebihan dan jauh dari batas-batas konstitusional, terutama karena pengiriman yang menghasilkan pendapatan sekitar 1 juta dolar AS," kata UPS dalam sebuah pernyataan surat elektronik.
Keputusan oleh Hakim Distrik Katherine Forrest of Manhattan membenarkan jumlah yang mengatakan jika pengadilan memberi hukuman ringan. Maksudnya, hukuman tidak akan memberi dampak terhadap perusahaan.
Secara keseluruhan, negara bagian New York mendapat 165,8 juta dolar AS dan New York City mendapat 81,2 juta dolar AS. Hakim Forrest mengatakan bahwa negara bagian dan kota berhak mendapatkan ganti rugi dan denda. Kesalahan tingkat tinggi yang dilakukan UPS.
UPS dituduh telah mengirim lebih dari 683 ribu karton rokok selundupan tanpa pajak ke pedagang grosir, peritel, penduduk tanpa izin dan kadang pemesanan di India sejak 2010.