Kamis 25 May 2017 10:18 WIB

PPD Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Jaktim

Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/5).
Foto: istimewa
Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/5). Kerja sama itu sebagai upaya mengelola usaha secara prima, sesuai prinsip akuntabilitas dan efektivitas dalam tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

"Jika pengelolaan perusahaan bertambah baik maka ujungnya usaha pelayanan terhadap transportasi masyarakat pun semakin baik," ujar Direktur Perum PPD Tatan Rustandi dalam keterangannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, R Narendra Jatna mendukung upaya PPD menggandeng pihaknya. Dengan kesepahaman itu, maka kejaksaan dapat memberikan pendapat dan pertimbangan hukum serta mewakili Perum PPD apabila mengalami permasalahan hukum. "Kejaksaan dapat turut menjamin bahwa Perum PPD selalu melaksanakan ketentuan hukum," jelas Narendra.

Narendra menegaskan, kerja sama dengan Perum PPD adalah salah fungsi kejaksaan sebagai pembela kepentingan negara terkait proses hukum. Dalam praktiknya yaitu berupa pengawasan, perlindungan, dan memastikan bahwa lembaga negara telah menjalankan fungsi atau usahanya. Dalam hal Perum PPD, yaitu transportasi massal sesuai hukum. 

Perum PPD saat ini telah menyediakan angkutan umum berbasis bus yang dibagi dalam beberapa segmen operasi, seperti Transbusway, Transjabodetabek, dan bus wisata. Dalam waktu dekat Perum PPD akan melengkapi layanan Airport Shuttle Service rute Bandara Soekarno-Hatta.

Penandatanganan nota kesepakatan ini dianggap penting karena Kejaksaan negeri Jakarta Timur dapat memberikan pendapat dan pertimbangan hukum yang tepat berikut jalan keluarnya. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga mampu mewakili Perum PPD dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan/atau melakukan upaya penyelesaian sengketa.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun dapat melakukan pengawasan, pemeriksaan atas pelaksanaan ketentuan yang berlaku di Perum PPD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement