Selasa 23 May 2017 14:41 WIB

YLKI Usulkan Pemerintah Buat Layanan Aduan Khusus Pangan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang melayani pembeli kebutuhan pokok di pasar tradisional. ilustrasi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pedagang melayani pembeli kebutuhan pokok di pasar tradisional. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan agar pemerintah mengembangkan mekanisme akses pengaduan masyarakat khusus mengenai pangan. Lewat saluran tersebut, masyarakat dapat langsung melaporkan apabila terjadi kelangkaan stok atau kenaikan harga yang tak wajar.

"Bagaimanapun kontrol dari masyarakat akan lebih efektif dibanding aparat," ujar Analis Kebijakan Konsumen YLKI Sudaryatmo, Selasa (23/5).

Ia menjelaskan, lewat layanan pengaduan tersebut, pemerintah sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai apa yang harus dilakukan ketika menemukan gejolak harga tak wajar di pasar. Dari situ, pemerintah dapat langsung menurunkan tim verifikasi atau memanggil pelaku usaha terlapor.

"Jika pelaku usaha tidak bisa memberikan penjelasan, maka usahanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana," kata dia.

Menurut Sudaryatmo, beberapa negara seperti Malaysia sudah menerapkan mekanisme layanan aduan khusus untuk pangan. Di Indonesia, kata dia, ada beberapa daerah yang memang sudah memiliki sistem pengawasan terhadap pangan yang cukup baik. Seperti Jawa Timur yang telah memiliki aplikasi pantauan harga pangan, mulai dari harga produksi hingga harga yang diakses konsumen di pasar.

Sudaryatmo memandang, penggunaan teknologi dalam memantau stabilitas harga pangan sudah seharusnya diterapkan secara luas. Dengan begitu, kontrol terhadap pasokan, stok dan harga pangan dapat dilakukan pemerintah bersama rakyat secara transparan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement