Jumat 19 May 2017 08:31 WIB

Polisi Periksa 6 Pengepul Cabai Rawit Merah

Red: Nur Aini
Cabai rawit merah.
Foto: Antara
Cabai rawit merah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Pangan Bareskrim bersama dengan Kementerian Pertanian memeriksa enam pengepul cabai rawit merah di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis (18/5).

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam pengepul besar cabai di wilayah Lombok, dan direncanakan tiga pengepul cabai lainnya akan diperiksa di Jakarta pekan depan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya dalam siaran persnya, Jumat (19/5).

Menurutnya, Satgas Pangan Bareskrim bersama dengan Kementan melakukan pengecekan stok dan harga cabai rawit merah di lima pasar yang berada di wilayah Lombok, antara lain Pasar Paok Montong, Pasar Masbagik, Pasar Keru, Pasar Dasan Agung, dan Pasar Induk Mandalika.

Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan karena ada laporan mahalnya cabai rawit merah di Lombok, NTB.

Dari sidak tersebut, didapatkan harga cabai rawit merah di lima pasar tersebut mencapai Rp 55 ribu-Rp 65 ribu per kilogram. Padahal berdasarkan pengecekan harga di tingkat petani hanya Rp 17 ribu-Rp 18 ribu per kilogram.

Selain itu, wilayah Lombok juga diketahui sebagai sentra produksi cabai rawit merah yang memasok cabai rawit merah ke Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur sehingga tidak masuk akal bila harga cabai rawit merah di Lombok bisa naik signifikan.

Ia mengatakan , harga cabai rawit merah di wilayah Lombok turun sekitar Rp 5.000 per kilogram.

"Satgas pangan akan terus mengidentifikasi penyebab naiknya harga cabai rawit merah di wilayah Lombok. Tentunya akan dilakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat pihak yang sengaja melakukan kejahatan sehingga mengakibatkan harga rawit merah naik. Satgas sedang bekerja untuk mengidentifikasi hal tersebut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement