Ahad 14 May 2017 16:25 WIB

Indonesia Butuh Regulasi Pengelolaan Danau

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Citra Listya Rini
 Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro saat ditemui di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (12/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro saat ditemui di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (12/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, Indonesia belum memiliki regulasi untuk mengatur pengelolaan danau secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Padahal, regulasi dibutuhkan karena Indonesia memiliki ratusan danau di berbagai wilayah yang jika dimanfaatkan dapat mendorong perekonomian daerah. Bambang menjelaskan, Indonesia memiliki 840 danau dengan total luas seluruh danau mencapai 7.130 kilometer persegi.

Namun, diakui Bambang, dari 840 danau yang ada, pemerintah baru memprioritaskan pembenahan pengelolaan 15 danau Beberapa danau tersebut di antaranya adalah Danau Toba di Sumatera Utara, Danau Kerinci di Jambi, Danau Limboto di Gorontalo, dan Danau Maninjau di Sumatera Barat.

“15 Danau yang diprioritaskan mengalami tingkat kerusakan kritis sehingga menjadi prioritas nasional,” kata Bambang, akhir pekan ini.

Bambang menambahkan, sampai saat ini belum ada satupun institusi yang bisa dikatakan sebagai leading sector dalam pengelolaan danau. Danau masih dikelola secara parsial sebagai bagian tupoksi masing-masing institusi negara, baik di level pusat maupun daerah.

Sebelumnya, kata Bambang, sempat ada upaya menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Danau sebagai turunan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Namun, seiring dengan dibatalkannya undang-undang tersebut melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, maka proses penyusunan peraturan danau tersebut otomatis ikut terhenti dikarenakan payung hukum yang digunakan tidak berlaku lagi.

“Oleh karena itu, perlu adanya kerangka regulasi yang akan menjadi arah dan pijakan upaya pengelolaan danau secara berkelanjutan,” kata Bambang.

Bambang mengatakan, Indonesia memerlukan pengelolaan danau terpadu yang berbasis pendekatan holistik dari aspek ekonomi, sosial, budaya, tata ruang, dan lingkungan.

Pengelolaan danau berkelanjutan tidak hanya dikerjakan oleh satu lembaga/institusi secara eksklusif, namun membutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak, baik swasta maupun masyarakat. Dengan kata lain, pengelolaan danau berkelanjutan harus merupakan suatu aksi kolektif dari berbagai pemangku kepentingan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement