Rabu 10 May 2017 02:00 WIB

Vonis 2 Tahun Penjara Ahok Seret IHSG ke Zona Merah

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terlempar dari zona 5.700, terseret persepsi negatif pasar terhadap putusan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dihukum 2 tahun penjara. IHSG pada penutupan perdagangan Selasa (9/5), terkoreksi 10 poin di level 5.697. Padahal, pada pagi hari IHSG sempat menyentuh level tertinggi sepanjang masa di posisi 5.745.

"Adanya persepsi hasil keputusan sidang Ahok yang memvonis bersalah atas kasus penodaan agama turut mewarnai jalannya laju IHSG,'' kata Analis Binaartha Sekuritas Reza Priyambada, Selasa (9/5).

Meski, lanjut dia, hasil sidang tersebut tidak banyak berkorelasi dengan laju IHSG, namun sedikit banyak turut mempengaruhi. Berbagai persepsi dan sentimen beredar di kalangan pelaku pasar, terutama jika dikaitkan dengan masalah penanganan hukum di Indonesia di mata investor asing.

Selain itu, Reza menuturkan, kembali melemahnya harga kontrak batubara global memberikan tekanan pada pasar ekuitas, sehingga menyeret IHSG ke zona merah. Pelaku pasar pun memanfaatkan kondisi tersebut untuk melancarkan aksi jualnya pada sejumlah saham-saham batubara.

''Di sisi lain, imbas variatifnya bursa saham Asia setelah merespon pergerakan bursa saham global sebelumnya yang cenderung mendatar turut mengurangi semangat IHSG untuk bertahan di zona hijau,'' jelas Reza.

Bahkan, ada pula yang mengkhawatirkan S&P akan kembali menunda memberikan kenaikan ratingnya karena putusan sidang Ahok. Meski demikian, sentimen Ahok tersebut hanya sesaat dan tidak sampai mempengaruhi penilaian investor asing untuk berinvestasi di Indonesia maupun S&P dalam memberikan penilaian peringkatnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement