Senin 01 May 2017 12:16 WIB

Migrant Care Minta Pemerintah Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
 Ratusan Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran melakukan aksi unjuk rasa. ilustrasi   (Republika/Tahta Aidilla)
Ratusan Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran melakukan aksi unjuk rasa. ilustrasi (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memperingati hari buruh kali ini lembaga independen Migrant CARE menuntut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal itu demi mewujudkan perlindungan bagi buruh migran Indonesia.

Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo mengatakan, pihaknya pun menuntut pemerintah dan DPR agar mengakhiri praktik monopoli penempatan buruh migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). "Caranya dengan menuntaskan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengedepankan tata kelola migrasi tenaga kerja sebagai bentuk pelayanan publik oleh negara," jelasnya melalui siaran pers, Senin, (1/5).

Wahyu menegaskan, Migrant CARE pun meminta pemerintah segara menuntaskan berbagai kasus buruh migran Indonesia yang berorientasi pada pemenuhan akses keadilan baik pada korban maupun keluarga buruh migran. "Pemerintah harus didorong untuk memaksimalkan sumber daya diplomasi politik luar negeri secara maksimal dalam penuntasan instrumen perlindungan buruh migran ASEAN di tahun ini, seperti tekad Presiden Jokowi," tuturnya.

Menurutnya, hanya dengan menuntaskan pembahasan pembaruan perundang-undangan mengenai perlindungan buruh migran Indonesia, pemerintah akan mempunyai legitimasi polik dan moral untuk dorong mekanisme perlindungan buruh migran di ASEAN. Dengan begitu, pemerintah diminta lebih cepat.

Sebelumya, Wahyu mengungkapkan beragam kasus kekerasan serta kerentanan buruh migran Indonesia masih berlangsung. Di antaranya di Malaysia terungkap adanya kasus perbudakan yang dialami oleh ratusan buruh migran Indonesia di pabrik pengolahan sarang burung Walet Maxim, kasusnya pun belum selesai sampai sekarang.

Kemudian di Saudi Arabia, terungkap kasus penyekapan yang dialami sekitar 300 buruh migran Indonesia. Wahyu menyatakan, walau Kementerian Luar Negeri sempat merilis kasus ini, namun hingga kini belum ada penyelesaiannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement