REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Media sosial kembali diramaikan kabar bohong atau hoax. PT Dirgantara Indonesia (DI) dikabarkan dijual oleh pemerintah Indonesia ke pemerintah Cina.
PTDI pun membantah kabar telah dijualnya industri pertahanan milik Indonesia ini ke Pemerintah Tiongkok. Manager Hukum dan Humas PTDI, Irlan Budiman menegaskan bahwa kabar yang beredar melalui WhatsApp maupun media sosial adalah kabar bohong atau hoax.
"Industri pertahanan dilindungi UU No 16 Tahun 2012 yang terjamin oleh negara eksistensinya. Dengan demikian tidak boleh sebagian atau seluruh sahamnya dijual kepada pihak manapun dan 100 persen milik Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Irlan dalam keterangan persnya, Sabtu (29/4).
Menurutnya ,PTDI menjadi salah satu industri strategis yang diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan. Dalam UU No. 16 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1. Di mana dijelaskan bahwa Kepemilikan modal atas industri alat utama seluruhnya dimiliki oleh negara.
Penjelasan dalam UU No. 16 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1 di atas bahwa kepemilikannya sepenuhnya dikuasi oleh negara dan dilarang dijual kepada pihak asing manapun. Karenanya kabar tersebut tidaklah benar dan dianggap menyesatkan.
"Dengan adanya kabar yang menyesatkan ini, PTDI menghimbau kepada semua pihak untuk bijak dalam menyebarkan informasi, terutama informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Dukungan dari semua pihak dibutuhkan untuk mendukung kemandirian Industri Dirgantara Indonesia demi kemajuan bangsa Indonesia," ujarnya.