Selasa 25 Apr 2017 15:45 WIB

Kementerian ESDM Kebut Konversi BBM ke BBG

Rep: Intan Pratiwi/ Red: M.Iqbal
 Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja menjadi pembicara dalam diskusi Energi Kita di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Ahad (5/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja menjadi pembicara dalam diskusi Energi Kita di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Ahad (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Konversi Bahan Bakar Minyak ke Bahan Bakar Gas. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan hingga 2019, pemerintah menargetkan penggunaan gas untuk bahan bakar akan berjalan maksimal.

Menurut Wiratmaja penggunaan BBG secara maksimal merupakan salah satu upaya untuk melepas ketergantungan masyarakat dari BBM. BBG memiliki banyak keunggulan seperti harga yang lebih murah dan ramah lingkungan.

Ketersediaan BBG bisa menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat. "Jadi masyarakat memiliki pilihan lebih luas lagi untuk bahan bakar, di mana gas harganya lebih murah terus tidak impor. Terus udara jauh lebih bersih," ujar Wiratmaja di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (25/4).

Ia mengatakan salah satu pertimbangan pemerintah mendorong konversi bahan bakar karena produksi gas Indonesia juga yang cukup banyak selama ini. Wiratmaja mengatakan produksi yang banyak tak sebanding dengan penyerapan dalam negeri sehingga Indonesia melakukan impor gas. "Kalau digunakan untuk transportasi, ketersediaan gas di beberapa daerah cukup baik," katanya.

Meski begitu, Wiratmaja mengakui bahwa implementasi dari Permen ESDM No 25/2017 ini memang tak bisa berjalan secara langsung. Ia mengatakan beleid itu akan dilakukan secara bertahap mengingat ketersediaan infrastruktur dari stasiun gas.

"Seperti yang saya sampaikan, infrastruktur gas belum tersedia di seluruh wilayah Indonesia sehingga permen ini nanti akan bertahap implementasinya, di mana sudah ada infrastruktur gas, jaringan pipa, dan fasilitas yang sudah ada di situlah duluan implementasi dilakukan," ujar Wiratmaja.

Untuk tahun ini, Wiratmaja mengatakan setidaknya ada beberapa wilayah yang akan menjadi prioritas pembangunan SPBG dan menjalankan implementasi dari undang undang tersebut. Daerah-daerah tersebut antara lain Kalimantan Timur, Jawa Barat dan Jabodetabek, Palembang, Semarang, dan Jawa Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement