REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat menyelenggarakan Kongres Ekonomi Umat (KEU) di Hotel Grand Sahid Jaya pada 22-24 April 2017. Melalui kongres tersebut MUI akan membantu meningkatkan dan mengembangkan ekonomi umat. Tujuan akhirnya agar ketimpangan ekonomi dan sosial semakin berkurang.
Ketua Pelaksana Kongres Ekonomi Umat, Lukmanul Hakim mengatakan, untuk menciptakan arus baru ekonomi Indonesia, posisi MUI hanya membuat rancangan dan mengontrol saja. Artinya, MUI tidak terlibat menjadi pemain langsung. Meski demikian, MUI akan mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat, pengusaha kecil dan menengah.
Jadi, ada beberapa hal yang akan dilakukan pada Kongres Ekonomi Umat. "Pertama, akan melakukan inventarisasi potensi umat dari semua sektor. Kedua, akan menginventarisasi kelemahan (umat). Ketiga, akan mengawal," kata Lukmanul kepada Republika di sela-sela Kongres Ekonomi Umat di Jakarta, Sabtu (22/4).
Ia menerangkan, MUI akan menganalisa kelebihan dan kelemahan umat. Kemudian membuat sebuah konsep untuk dijadikan panduan. Setelah konsepnya jadi, selanjutnya akan dilakukan pengawalan agar konsep berjalan sebagaimana mestinya.
Ia mencontohkan, misalnya ada regulasi yang tidak berpihak kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kemudian, dilakukan identifikasi terhadap regulasi tersebut sebelum memperbaikinya agar lebih berpihak kepada UMKM.
Selain itu, dalam Kongres Ekonomi Umat yang mengusung tema Arus Baru Ekonomi Indonesia, MUI menginisiasi diterbitkannya RUU Sistem Perekonomian Nasional yang Mengakomodasi Sistem Syariah. Lukmanul menerangkan, jadi, poin-poin dan konsep syariah apa saja yang harus dibawa ke dalam peraturan atau Undang-undang ekonomi. "Tapi bukan berarti ingin melakukan syariatisasi," ujarnya.
Menurutnya, RUU yang akan diinisasi MUI ini hanya untuk mengoreksi atau melengkapi UU yang sudah ada. Nanti akan dibahas dulu, apakah cukup untuk dikoreksi saja atau harus dilengkapi oleh RUU Sistem Perekonomian Nasional yang Mengakomodasi Sistem Syariah.