REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Australian Securities and Investments Commision (ASIC). Kedunya sepakat melakukan pertukaran informasi di bidang inovasi layanan sektor jasa keuangan termasuk perkembangan financial technology (fintech).
Penandatanganan kesepakatan kerja sama dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Komisioner ASIC John Price di Kantor ASIC Melbourne, Australia, Jumat (21/4). “Saya berharap kerja sama lebih lanjut ini dapat meningkatkan inovasi di industri jasa keuangan di Indonesia dan mempererat hubungan yang dapat digunakan untuk pengembangan sektor jasa keuangan di kedua negara,” kata Muliaman, melalui keterangan resmi.
Menurutnya, perkembangan industri fintech tumbuh sangat cepat di dunia termasuk di Indonesia. Sampai tahun ini, ada sekitar 165 perusahaan fintech yang beroperasi di Indonesia, sehingga Indonesia perlu banyak belajar dari negara lain seperti Australia.
Kerja sama di bidang fintech dengan ASIC antara lain meliputi pertukaran informasi mengenai pengembangan teknologi, pengembangan regulasi, dan kerja sama fintech inovation hub. Khusus pengembangan fintech, dalam kesempatan kunjungannya ke Melbourne, Muliaman juga melakukan pertemuan dengan Swinburne University of Technology dan Australian Centre for Financial Studies (ACFS), yang selama ini banyak melakukan kajian soal fintech.
Muliaman juga bertemu dengan pejabat Pemerintah Negara Bagian Victoria. Hal itu untuk membahas tindaklanjut nota kesepahaman antara OJK dengan Pemerintahan Negara Bagian Victoria yang telah dilakukan pada 16 Maret tahun lalu. Salah satu pembicaraan kerja samanya adalah mengenai implementasi pendirian kantor bank milik Indonesia di Melbourne. Satu bank yang tertarik untuk membuka kantor di sana adalah Bank Negara Indonesia (BNI).
Pada kesempatan tersebut juga digelar pertemuan bisnis yang dihadiri para pengusaha Australia yang berbisnis di Indonesia, sejumlah pengusaha Indonesia, perwakilan perusahan Indonesia di Australia, serta perwakilan pelajar di Indonesia yang ada di Melbourne. Tujuannya untuk mengetahui kebutuhan layanan perbankan yang mereka harapkan dari perbankan Indonesia.
Kesepakatan kerja sama dengan ASIC ini merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), yang mengamanatkan OJK untuk melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain, serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya. Hal itu di antaranya pada kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan, dan pertukaran informasi di bidang pengaturan serta pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dengan menekankan prinsip resiprokal dan berimbang.
OJK sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan sejumlah otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di beberapa negara dan lembaga internasional. Lembaga itu meliputi Financial Services Agency of Japan, China Banking Regulatory Commission, Bank Negara Malaysia, Dubai Financial Service Authority, Financial Services Commission Financial Supervisory Service of the Republic of Korea, Central Bank of Timor-Leste/Banco Central de Timor-Leste, Bank of Thailand, Astana International Financial Centre, International Organization of Securities Commission, The United Nations Development Programme, International Finance Corporation, The Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD), Islamic Development Bank, Toronto Centre, dan Asian Development Bank.