Selasa 18 Apr 2017 01:26 WIB

Batasan Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Belum Disetujui DPR

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi Asuransi Jiwa
Foto: pixabay
Ilustrasi Asuransi Jiwa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Kerja (Raker) di Gedung DPR, Jakarta, Senin, (17/4). Mereka membahas batasan kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian.

Pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Batas Kepemilikan Badan Hukum Asing dalam Perusahaan Perasuransian. Sri menuturkan, Kementerian Keuangan mengusulkan batas kepemilikan modal asing dalam perusahaan perasuransian maksimal 80 persen.

Ia menjelaskan, batas tersebut sebenarnya bukan hal baru. Pasalnya ketentuan itu sudah tercantum di dalam Pasal 6 PP Nomor 73 Tahun 1992. Hanya saja, pemerintah sempat mengubah ketentuan itu pada 1999 dengan mengeluarkan PP Nomor 63 Tahun 1999, pada pasal 10 A, disebutkan kepemilikan asing dibolehkan lebih dari 80 persen.

"Maka kita ingin batas kepemilikan asing sekarang maksimal 80 persen," ujar Sri di depan anggota Komisi XI DPR, Senin, (17/4). Ia menambahkan, peranan asing dalam kadar tertentu dibutuhakan dalam industri asuransi di Indonesia, tanpa mengancam kemandirian ekonomi.

Ia menegaskan, industri asuransi berbeda dengan industri pertambangan. "Kalau tambang, ada asing, dia ambil lalu jual. Kalau peran asing dalam asuransi tujuannya bagaimana perekonomian punya kemampuan untuk pulling dari risiko," tutur Sri.

Meski begitu, Komisi XI DPR belum memutuskan hasilnya. Mereka menilai perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terkait rencana kebijakan batasan kepemilikasi asing pada perusahaan perasuransian.

"Kami akan menjadwalkan Rapat Kerja selanjutnya sebelum masa sidang IV berakhir atau sebelum reses," ujar Pimpinan Rapat dari Komisi XI DPR Muhammad Prakosa. Keputusan belum bisa langsung diambil karena ada beberapa anggota masih mempertanyakan kejelasan industri Asuransi di Indonesia.

"Ada beberapa pemikiran, bagaimana menjaga kedaulatan ekonomi kita dalam isu ini. Kita harus hati-hati menjaga kepemilikan asing ini," tutur Komisi XI DPR Misbakhun.

DPR mengungkapkan, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang kepemilikan saham asingnya di atas 80 perusahaan. Bahkan, dari total aset industri jiwa sebesar Rp 368,5 triliun, sebanyak 74,37 persen merupakan milik asing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement