Rabu 05 Apr 2017 16:17 WIB

BI: 227 Money Changer di Jawa Barat Ilegal

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Nidia Zuraya
Tempat penukaran uang atau money changer.
Foto: dok Republika
Tempat penukaran uang atau money changer.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia PBI Nomor 18/20/PBL/201 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau biasa disebut money changer. Usaha Money Changer tersebut diwajibkan terdaftar dan memiliki izin resmi dari BI.

BI Jawa Barat mencatat ada 227 money changer ilegal yang tersebar di kabupaten kota di Jawa Barat.  Money changer tidak berizin ini  biasanya dilakukan oleh toko emas, pedagang kaki lima (PKL), juga perhotelan.

"Sampai saat ini yang berizin tercatat 34 penyelenggara. Sedangkan jumlah yang tidak berizin memang tidak diketahui secara persis tapi identifikasi market intelligence kami ada 227 penyelenggara yang tersebar di Jawa Barat," kata Kepala Grup Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Jawa Barat Ismet Inono di Kantor Perwakilan BI Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (5/4).

Ismet menuturkan pada umumnya money changer tidak berizin belum mengetahui aturan perizinan tentang KUPVA-BB. Padahal sejak dikeluarkan pelaku usaha valuta asing telah diimbau untuk segera melakukan proses perizinan. 

BI memberikan masa transisi hingga 7 April 2017 mendatang untuk segera mendaftarkan perizinannya. Setelah tanggal tersebut maka, money changer ilegal tidak boleh lagi beroperasi karena akan ada ancaman penindakan.

"Setelah melewati masa transisi tanggal 7 April 2017, Bank Indonesia dapat merekomendasikan kepada otoritas berwenang untuk menghentikan kegiatan usaha dan/atau mencabut izin usaha yang diberikan oleh otoritas yang berwenang dimaksud kepada KUPVA-BB tidak berizin," tutur Ismet.

Menurutnya, BI telah bekerja sama dengan kepolisian dan dinas pemerinah daerah terkait untuk melakukan penindakan. Serta penertiban money changer tidak berizin yang masih nekat beroperasi.

Ia menuturkan pemberlakuan aturan ketat untuk money changer dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana kejahatan seperti peredaran narkoba atau terorisme hingga pencucian uang. Sehingga pengusaha valuta asing tersebut bisa dituduh terlibat.

"Kita ingatkan bahwa kegiatan tidak berizin ini resikonya tinggi. Bisa nanti dimanfaatkan kegiatan ilegal narkoba, bisa teroris dan sebagainya. Ada kasus di Batam Januari 2017 kemarin ada Kupva BB yang dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal. Ini yang kita hindarkan supaya mereka tidak dituduh terlibat," ujarnya.

Ia pun mendorong pemilik money changer untuk segera mengurus perizinan ke BI. Tecatat baru 34 money changer yang sudah memiliki izin di Jawa Barat.

Penyampaian permohonan izin dapat disampaikan kepada BI Jawa Barat dengan melengkapi syarat-syarat di antaranya memiliki modal Rp 100 juta. Untuk penjelasan lebih lanjut atau konsultasi dapat menghubungi melalui telepon nomor 022-423223.

Ia menegaskan bagi money changer ilegal yang tidak berminat mengurus izin agar menghentikan usahanya terutama setelah masa transisi. Namun bagi yang ingin mendaftarkan usahanya, BI tetap membuka bahkan setelah tanggal 7 April masih terus dibuka pendaftaran dengan syarat tidak boleh beroperasi selama izin belum dikeluarkan.

Masyarakat juga diimbau menukarkan valuta asingnya di tempat-tempat yang telah memiliki izin. Atau lebih aman di bank-bank devisa yang memang telah berizin dan bisa menjadi tempat penukaran.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement