Selasa 04 Apr 2017 19:44 WIB

Kenya Bentuk Kebijakan Baru untuk Industri Keuangan Syariah

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Dwi Murdaningsih
Keuangan Syariah (Illustrasi)
Keuangan Syariah (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NAIROBI -- Pemerintah Kenya telah meluncurkan paket kebijakan terbaru untuk mengembangkan industri keuangan Islam di negara tersebut. Hal ini sebagai upaya untuk memobilisasi dana lokal dan menjadikan Nairobi sebagai pusat regional keuangan islam.

Dilansir Reuters, Selasa (4/4), kebijakan ini dapat memacu pertumbuhan sektor perbankan syariah dan membantu pemerintah dalam mengalokasikan pembiayaan infrastruktur. Menteri Keuangan Kenya Henry Rotich mengatakan, kebijakan tersebut sebagai salah satu langkah pemerintah untuk memperbaiki anggaran negara di 2017-2018. Selain itu, amandemen Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Publik juga akan memungkinkan pemerintah untuk menerbitkan obligasi syariah atau sukuk sebagai sumber pendanaan alternatif.

Pemerintah Kenya telah mengalokasikan miliaran dolar AS untuk infrastruktur, dan defisit fiskal ditetapkan sebesar 5,10 miliar dolar AS. Pelaksanaan kebijakan baru untuk industri keuangan syariah di Kenya dinilai bisa cepat diimplementasikan. Sebab, Pemerintah Kenya telah membentuk Islamic Finance Project Management Office (PMO) yakni sebagai badan yang mengkoordinasikan regulasi antar lembaga. Tak hanya itu, PMO juga bekerja sama dengan lembaga keuangan islam yakni IFAAS untuk merancang kerangka pembiayaan dalam industri keuangan syariah.

"Tujuan utamanya adalah mempersiapkan aturan dasar untuk sukuk, nantinya diharapkan bisa menarik sukuk korporasi di wilayah ini," ujar Managing Director IFAAS Farrukh Raza.

Pemerintah Kenya telah menugaskan IFAAS untuk menjalankan PMO dan bekerja sama dengan firma hukum Simmons & Simmons dalam membantu mengembangkan industri keuangan islam di negara tersebut. Sementara itu, Kementerian Keuangan Kenya sedang mempertimbangkan penjualan sukuk pada tahun ini. Sebab, pada Agustus 2017 akan dilaksanakan Pemilihan Umum Nasional di Kenya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement