REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, upaya untuk menggenjot penerimaan perpajakan tetap dilakukan setelah program amnesti pajak berakhir.
Menurutnya, paling tidak ada tiga hal yang akan dilakukan pemerintah sebagai langkah lanjutan dari amnesti pajak. Pertama adalah reformasi perpajakan, perbaikan teknologi informasi dalam pengumpulan pajak, serta perbaikan sumber data manusia (SDM) atau petugas pajak dalam menjalankan tugasnya.
Sri menyebutkan, raihan deklarasi harta dari amnesti pajak sebesar Rp 4.813 triliun memberikan gambaran nyata bahwa harta sebesar itu ternyata belum pernah tercatat dalam sistem perpajakan Indonesia.
Nantinya, berdasarkan seluruh basis data baru yang masuk melalui amnesti pajak, pemerintah akan melakukan perbaikan sistem pengumpulan pajak. Harapannya, otoritas pajak bisa melakukan pemantauan atas harta dan aset yang tercatat dalam sistem perpajakan Indonesia.
"Kami melihat bahwa Indonesia masih jauh dari comply. Tim reformasi lakukan seluruh aktivitas. Saya sampaikan bahwa reformasi pajak dan bea cukai mencakup bagaimana kita perbaiki aturan," ujar Sri di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (31/3).
Sri melanjutkan, perbaikan juga menyangkut mekanisme pemeriksaan. Pertemuan antara otoritas pajak dan wajib pajak tidak boleh dilakukan di luar kantor pajak. Bila memang petugas pajak harus menyambangi wajib pajak, tindakan itu harus berupa pengambilan data atau penyegelan.
"Pertemuan petugas dan klien harus di kantor, agar bisa diawasi sehingga kurangi penyelewengan yang dilakukan oleh wajib pajak dan aparat kita," ujar Sri.
Langkah kedua yang dilakukan pemerintah, lanjut Sri, adalah perbaikan sistem teknologi informasi dalam pengumpulan pajak. Nantinya, pemerintah akan membuat sistem TI yang digunakan Ditjen Pajak mengikuti spesifikasi negara-negara maju lainnya.
Sementara langkah ketiga yang akan dilakukan pemerintah pascaamnesti pajak adalah perbaikan SDM atau petugas pajak dalam melakukan pelayanan pajak.