Kamis 30 Mar 2017 18:53 WIB

Dirut BTN Tegaskan tak Terlibat dalam Kasus Penipuan Koperasi Pandawa

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Winda Destiana Putri
Bank BTN
Foto: Republika/Prayogi
Bank BTN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dihebohkan oleh kasus penipuan koperasi Pandawa. Bahkan dikabarkan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) terlibat dalam kasus tersebut.

Hanya saja, Direktur Utama BTN Maryono menegaskan, perseroan sama sekali tidak berhubungan dengan masalah yang terjadi pada koperasi Pandawa. "Kalau pun ada beberapa pegawai BTN yang ikut, sifatnya personal. Begitu pula kalau ada yang jadi leader sifatnya juga personal bahkan sudah eks karyawan BTN," tegasnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis, (30/3).

Ia menambahkan, koperasi Pandawa pun tak memiliki rekening di BTN, begitu pula sebaliknya. Maka, Maryono menyarankan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi maupun bertransaksi.

Dirinya pun menjelaskan, kini tengah memastikan operasional bisnis perseroan tetap berjalan dengan baik dan pihaknya terus memperkuat kontrol internal sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penguatan kontrol internal dilakukan dengan mengevaluasi prosedur, dan pembatasan otoritas transaksi di setiap cabang, meningkatkan tata cara pembukaan dan transfer antar rekening, serta  memperkuat uji kelayakan nasabah, khususnya untuk mencegah tindak pidana pencucian uang

 

Maryono mengatakan saat ini perseroan telah melimpahkan wewenang pembukaan rekening dari kantor kas ke kantor dengan tingkat lebih tinggi. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan masyarakat tetap dapat melakukan transaksi normal di Bank BTN. Sedangkan untuk pembukaan rekening baru di kantor kas akan dilayani di kantor cabang terdekat.

 

Keputusan tersebut diambil untuk mengikuti himbauan OJK, sekaligus untuk mengutamakan kehati-hatian serta melindungi nasabah. Adapun, di kantor dengan tingkat yang lebih tinggi seperti kantor cabang pembantu, kantor cabang, dan sebagainya, tetap melayani seluruh kebutuhan nasabah seperti biasa.

 

“Penerapan himbauan dari OJK kami laksanakan sepenuhnya paling lambat 3 bulan. Saat ini, pelayanan dan bisnis kami tetap berjalan seperti biasa. Di samping itu, kami juga memastikan terus memperkuat kontrol internal,” jelas Maryono.

 

Maryono memaparkan dengan adanya himbauan regulator industri keuangan tersebut, bisnis perseroan tetap berjalan normal. DPK perseroan tetap bertumbuh sesuai target. Dari data keuangan Bank BTN menunjukkan per 28 Februari 2017, DPK tumbuh 22,07 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp 156,5 triliun. Apalagi, lanjutnya, kantor kas Bank BTN hanya menyumbang 10 persen terhadap dana pihak ketiga (DPK) perseroan atau kurang dari Rp 160 miliar.

Emiten bersandi saham BBTN ini juga tengah menggelar beberapa strategi untuk meningkatkan penghimpunan DPK seperti melalui program SERBU BTN dan memoles layanan digital banking. "Kami tetap optimistis DPK tumbuh sesuai RBB (Rancangan Bisnis Bank) 2017 di level 22 persen sampai 24 persen," kata Maryono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement