Rabu 29 Mar 2017 17:01 WIB

YLKI: Pemda Harus Segera Buat Perda Pengaturan Taksi Online

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Winda Destiana Putri
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. Ilustrasi.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak kalau ada kepala daerah yang melakukan pelarangan terhadap transportasi berbasis daring (online). YLKI justru berharap pemda mau membuat pengaturan taksi daring dengan adanya pengaturan revisi Peraturan Menteri Perhubungan transportasi.

"Untuk pembuatan Perda, pengaturannya sudah disamping Permenhub tersebut juga Undang-Undang Lalulintas seperti pengaturan tarif," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi pada wartawan, di sela-sela acara dalam Diskusi Publik dan Media Briefing Dampak Pengggunaan Energi bersih dan inklusif terhadap Kesehatan Perempuan di The 101 Hotel Yogyakarta, Rabu (29/3).

Menurut dia, yang terpenting perlindungan data pribadi konsumen terhadap taksi online yang belum diatur. Selama ini data pribadi konsumen seperti nomor ponsel, alamat surel, alamat rumah, kartu kredit belum ada jaminan keamanan terkait penggunaan transportasi online.

"Karena kalau kita klik aplikasi berarti konsumen menyerahkan seluruh data pribadinya tanpa kita tahu untuk apa dan seperti apa nantinya," katanya. Karena sudah terjadi kriminalitas di dalam dan di luar negeri. Sehingga hal ini harus diantisipasi.

Sementara itu, sebelumnya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, sudah meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan DIY untuk memantau apakah revisi peraturan Menteri Perhubungan tanggal 1 April keluar atau tidak. "Karena keluarnya Peraturan di DIY tentang taksi online menunggu adanya revisi Peraturan Menteri Perhubungan karena sampai sekarang kami belum tahu mana yang menjadi wewenang daerah untuk pengaturannya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement