Senin 27 Mar 2017 21:12 WIB

Menkeu Pacu Tax Amnesty Jelang Batas Akhir

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Budi Raharjo
Petugas melayani wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Tabah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (29/12)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Tabah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (29/12)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jelang pekan terakhir program tax amnesty, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati terus menghimbau wajib pajak (WP) agar segera melaporkan dan membayar kewajibannya yang selama ini belum dibayarkan.

"Strategi sama seperti periode sebelumnya. Saya berharap WP yang belum menggunakan tax amnesty silakan menggunakannya," ucap Sri Mulyani di Jakarta, Senin (27/3).

Imbauan tersebut juga berlaku bagi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2016 yang juga akan berakhir pada 31 Maret 2017. Sri menegaskan, komunikasi dan sosialisasi akan terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Ia menegaskan agar para wajib pajak yang menyampaikan SPT 2016 dan sebelumnya belum membayarkan kewajiban pajak untuk memanfaatkan fasilitas amnesti pajak ini atau pembetulan SPT.

Sementara itu, realisasi dana repatriasi yang dibawa pulang dari luar negeri ke Indonesia masih cukup rendah yakni sebesar Rp 146 triliun. Oleh karena itu Sri Mulyani mengaku akan terus memonitornya supaya yang masuk sesuai dengan komitmen.

"Kalau aplikasinya untuk repatriasi ya berarti harus dilakukan repatriasi. Tujuannya kan untuk mendapatkan rate yang separuh apabila uang tidak direpatriasi. jadi kita monitor saja," kata Sri.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Senin (27/3), total harta dari program amnesti pajak adalah sebesar Rp 4648,5 triliun. Dirinci, dana repatriasi sebesar Rp 146 triliun, dana deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.027 triliun, sedangkan deklarasi dalam negeri Rp 3.476 triliun.  Dari total harta tersebut, uang tebusan baru mencapai Rp 108 triliun.

Sementara itu jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang dilaporkan yakni sebanyak 859.594 wajib pajak (WP) dan yang sudah membayar tebusan sebanyak 819.958 wajib pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement