REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Prof San Afri Awang mengakui Pulau G sebagai contoh gagal proyek reklamasi karena tanpa AMDAL yang jelas. Kondisi pulau saat dikunjungi Jumat lalu tampak tak beraturan, tidak terlihat bangunan dan aktivitas lainnya.
"Coba kita lihat pulau G, ini kan pulau yang nggak jelas bagaimana desainnya, tanah ditimpa-timpa begitu saja, terjadi sedimentasi. pendangkalan. Ini kan bahaya, bagaimana orang mau lewat, ikan nggak ada lagi di sini, habitatnya jadi rusak," ujarnya.
Ia menekankan proyek reklamasi Teluk Jakarta harus menjamin tidak berdampak negatif pada lingkungan. JIka untuk membuat suatu proyek dengan meminimalisir dampak negatif, maka harus dengan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) yang tinggi dan biaya yang mahal, maka itu harus dijalankan.
"Kalau dia butuh Iptek yang tinggi, ya gunakan Iptek yang tinggi, kalau dia perlu biaya yang tinggi, gunakan biaya yang tinggi sepanjang lingkungan terjamin," ujarnya.
San Afri Awan mengunjungi pulau reklamasi C, D dan G bersama komisi IV DPR RI pada Jumat (24/3). Awang juga menjelaskan, undang-undang lingkungan hidup mengatur pembangunan harus jalan akan tetapi sekecil mungkin memiliki dampak negatif. "Di mana pun di dunia ini kalau pembangunan pasti dia punya dampak negatif di situ," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, tugas AMDAL adalah mengkaji agar jangan sampai dampak-dampak negatif lebih besar dari pada dampak poistifnya. "Dampak positif dipertahankan, dampak negatif dikecilkan," katanya.
Baca juga, Nelayan: Jika Reklamasi Lanjut, Teluk Jakarta Dihuni Orang Asing Semua.