Jumat 24 Mar 2017 21:28 WIB

Organda Sebut Semua Pihak Sepakat Atas Permen 32 Tahun 2016

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Winda Destiana Putri
Layanan aplikasi kendaraan berbasis daring Gojek memiliki sejumlah layanan lain, misalnya Go Car untuk jasa pengantaran orang menggunakan mobil.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Layanan aplikasi kendaraan berbasis daring Gojek memiliki sejumlah layanan lain, misalnya Go Car untuk jasa pengantaran orang menggunakan mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Organda Pusat, Andrianto mengatakan hasil rapat Permen 32 Tahun 2016 sudah disepakati oleh semua pihak. Ia mengatakan baik Organda maupun pihak transportasi daring sudah sama sama sepakat atas keputusan pemerintah.

Andri menjelaskan, pada tahap tiga bulan kedepan masing masing pihak saling memperbaiki diri dan menyesuaikan dengan Permen 32 Tahun 2016 yang mengatur persoalan transportasi daring.

"Tapi saya rasa semuanya sepakat dan sepaham bahwa ini harus berjalan karena demi keseimbangan bagi semua pihak, bukan hanya aplikasinya, pengusahanya, tapi juga perlindungan kepada konsumen," ujar Andri di Kantor Kemenko Maritim, Jumat (24/3).

Andri mengatakan saat ini kedepan pemerintah sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penentuan tarif dan batasan kuota. Andri mengatakan penentuan tarif akan diserahkan ke pemerintah daerah.

"Pada intinya tarif akan diatur dengan mekanisme yang adil dan wajar. Bahwa nanti mekanismenya harus ada acc dari pemerintah pusat, ya sudah gak apa apa," ujar Andri di Kantor Kemenko Maritim, Jumat (24/3).

Andri mengatakan nantinya pembahasan selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah daerah. Hal ini juga mengacu bahwa pihak pihak yang bersinggungan terkait penentuan tarif akan dibahas dalam tiga bulan ini.

"Ya itu nanti kita lihat, ada pemda yang mungkin belum sempat ngatur kuotanya, tarifnya, ya mungkin di daerah itu bisa dikasih transisi lebih lama," ujar Andri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement