Sabtu 25 Mar 2017 01:09 WIB

RUU Pembatasan Transaksi Tunai Belum Dibahas Baleg

Rep: Santi Sopia/ Red: Budi Raharjo
Nasabah bertransaksi di bank. (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Nasabah bertransaksi di bank. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pembatasan transaksi secara tunai dinilai dapat menjadi upaya pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Anggota Baleg DPR M Misbakhun mengatakan pembatasan transaki tunai sudah diajukan oleh pemerintah untuk masuk Prolegnas jangka panjang pemerintah dan merupakan usulan pemerintah.

Namun sampai saat ini, kata dia, di Badan Legislasi maupun di Komisi XI belum ada pembahasannya. "Karena pemerintah belum memasukkan naskah akademik dan draft RUU ke DPR. Sehingga saya tidak bisa terlalu awal memberikan komentar karena konsep dasar isi dari RUU tersebut belum ada," ujar Misbakhun, Jumat (24/3).

Sebelumnya  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim draf rancangan undang-undang (RUU) pembatasan transaksi uang kartal sudah ada di DPR. RUU tengah diajukan dan masuk dalam daftar prioritas Prolegnas. PPATK berharap RUU pembatasan transaksi uang kartal segera disahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement