REPUBLIKA.CO.ID, Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pengasuh MES Menjawab yang saya hormati, saya Aryanti yang mengajukan pertanyaan tentang pariwisata syariah pada pekan lalu. Saya semakin paham tentang pengertian pariwisata syariah yang ternyata telah mendunia. Dan saya sepakat bahwa Indonesia memiliki dua potensi besar sehingga sudah semestinya jika dikembangkan secara sungguh-sungguh sebagai andalan pengembangan pariwisata. Namun masih ada pertanyaan lagi tentang hotel syariah. Di Yogyakarta memang ada beberapa hotel syariah, namun sepertinya kok tidak tampak terlalu beda. Adakah standardisasi hotel syariah ini oleh pemerintah sebagaimana hotel biasa? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Wassalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Aryanti Hendrie Anto, Baturetno, Banguntapan, Yogyakarta.
Jawaban
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Ibu Aryanti, terima kasih atas pertanyaan lanjutan yang anda ajukan. Semoga hal ini sedikit menandakan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap pengembangan pariwisata syariah ini.
Standardisasi hotel syariah sebenarnya sudah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah. Peraturan tersebut dikeluarkan tidak lama setelah pariwisata syariah pertama kali diluncurkan secara nasional pada kegiatan Indonesia Halal Expo (Indhex) 2013 dan Global Halal Forum yang digelar pada 30 Oktober-2 November 2013 oleh presiden Susilo Bambang Yudoyono.
Pada lampiran peraturan tersebut dijelaskan secara detail hal hal yang harus dipenuhi suatu hotel Syariah. Hotel syariah dibagi menjadi dua kategori, yaitu Hilal 1 dan Hilal 2. Pada masing-masing kategori telah diatur soal produk, pelayanan, dan pengelolaan dari hotel syariah. Kategori Hilal 1 misalnya, terdapat 27 aspek syariah yang berkaitan dengan produk, 20 aspek pelayanan, dan dua aspek pengelolaan.
Produk berkaitan dengan kamar mandi, toilet, ruang tamu, dapur, ruang karyawan, tempat ibadah, kolam renang, dan spa. suntik pelayanan meliputi kantor depan, tata graha, makanan dan minuman, tempat hiburan, serta fasilitas olah raga dan kebugaran. Selanjutnya dalam pengelolaan soal yang diatur adalah manajemen usaha dan sumber daya manusia. Dari keseluruhan aspek tersebut selanjutnya dirinci menjadi 49 aspek standar.
Untuk kategori Hilal 2, yang merupakan kategori lebih tinggi, maka kriterianya lebih banyak meskipun aspeknya sama dengan Hilal 1. Terdapat sebanyak 40 aspek standar syariah dalam produk, 28 aspek dalam pelayanan, serta sebanyak 6 aspek dalam pengelolaan. Jika standar syariah hotel ini benar benar diterapkan oleh hotel syariah maka dapat dipastikan hotel ini akan nyaman lahir batin.
Namun sayangnya, sambutan dari para pelaku di perhotelan nampaknya tidak seantusias beberapa negara tetangga. Karenanya, tidaklah mengherankan jika lebih mudah mencari hotel syariah di Singapura maupun Malaysia daripada di negara kita. Sinergi antara pelaku, regulator, ulama, dan masyarakat tentunya sangat dibutuhkan. Akhirnya, kita tetap berharap bahwa kunjungan raja Salman memang akan menjadi momentum untuk mengakselerasi pembangunan pariwisata syariah di Indonesia. Wallahu'alam. Amin.