Rabu 22 Mar 2017 04:11 WIB

Partisipasi UMKM Ikuti Amnesti Pajak Lebih Tinggi daripada Non-UMKM

Rep: christiyaningsih/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi Tax Amnesty
Foto: olahdigital: Mardiah
Ilustrasi Tax Amnesty

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Partisipasi peserta amnesti pajak dari wajib pajak (WP) UMKM di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III lebih tinggi daripada WP non-UMKM. Berdasarkan data hingga Senin (20/3) partisipasi wajib pajak badan UMKM mencapai 28,37 persen. Sedangkan WP badan non-UMKM 4,54 persen.

Sementara itu, partisipasi WP orang pribadi UMKM sebesar 23,86 persen dan orang pribadi non-UMKM 1,19 persen. Menanggapi kondisi ini Kepala Kanwil III DJP Jatim Rudy Gunawan Bastari menyebut bukan berarti WP non-UMKM tak mau mengikuti amnesti pajak.

"Partisipasi UMKM di amnesti pajak lebih besar bisa jadi karena WP perorangan pajaknya sudah dibayarkan dengan benar atau karena UMKM lebih proaktif ikut amnesti," jelas Rudy pada konferensi pers yang digelar Selasa (21/3) di Malang.

Saat ini partisipasi WP di DJP Jatim III mengikuti amnesti pajak dinilai masih rendah. DJP Jatim III meraup uang tebusan pajak sebesar Rp 1,99 triliun sejak pertama tax amnesty diluncurkan. Khusus di periode 3 penerimaan amnesti pajak sementara baru mencapai Rp 110 miliar.

Hasil ini diperoleh dari 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan tujuh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Angka ini masih jauh dari target penerimaan yang diprediksi mencapai Rp 800 miliar di periode ketiga saja. Dari total jumlah wajib pajak (WP) di wilayah Jatim III, baru 2,77 persen yang mengikuti amnesti pajak.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement