Selasa 21 Mar 2017 17:16 WIB

Realisasi Amnesti Pajak di Nusa Tenggara Tembus Rp 304,5 Miliar

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Dwi Murdaningsih
 Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara (Nusra) yang meliputi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat total realisasi uang tebusan amnesty pajak mencapai Rp 304,5 miliar hingga 20 Maret 2017.

Kepala DJP Nusa Tenggara Suparno mengatakan, total wajib pajak yang ikut amnesti pajak sekitar 11.634 wajib pajak atau 2,5 persen dari total wajib pajak yang terdaftar. Untuk NTB, tercatat program amnesti pajak membukukan realisasi sebesar Rp 159,38 miliar dengan melibatkan sekitar 5.479 wajib pajak. Sedangkan, realisasi amnesty pajak NTT tercatat sebesar Rp 145,16 miliar dengan sekitar 6.155 wajib pajak.

"Terlihat peningkatan kesadaran wajib pajak di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di dua provinsi ini yang turut memanfaatkan program amnesty pajak," ujar dia di Mataram, Selasa (21/3).

Untuk NTB, dari total 5.479 wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak, 3.286 wajib pajak berasal dari UMKM. Sedangkan untuk NTT, dari total 6.155 wajib pajak, 4.210 wajib pajak diantaranya merupakan sektor UMKM.

Ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dan keberhasilan program ini. Bagi yang belum memanfaatkan program amnesty pajak, masih diberikan waktu hingga 31 Maret mendatang.

"Kami juga terus mengimbau agar ini dimanfaatkan," ucap dia.

Dia menambahkan, DJP Nusa Tenggara berupaya fokus dan konsisten dalam menjalankan Pasal 18 undang-undang Pengampunan Pajak. Apabila ditemukan data atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai  31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajb Pajak pada saat ditemukannya dan akan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Era keterbukaan informasi pajak juga akan mulai diberlakukan dengan dilaksanakannya Automatic Exchange of Information (AEOl), dan diikuti dengan revisi UU Perbankan mengenai keterbukaan data perpajakan paling lambat pada 2018," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement