Senin 20 Mar 2017 14:38 WIB

Menteri LHK Waspadai Ganti Rugi Terumbu Karang Gunakan Asuransi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
 Bongkahan koloni karang yang rusak disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3).
Foto: ANTARA FOTO
Bongkahan koloni karang yang rusak disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyampaikan pihaknya saat ini tengah menyiapkan berbagai dokumen aturan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup untuk menghadapi kapal pesiar Inggris, Caledonian Sky, yang telah menabrak terumbu karang di perairan Raja Ampat.

"KLHK sedang menyiapkan dokumen-dokumen justifikasi, argumentasi dalam kaitan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, lalu Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati dengan UNCLOS kita," jelas Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/3). 

Lebih lanjut, pemerintah juga akan mewaspadai dan berhati-hati apabila pihak kapal akan menyelesaikan ganti rugi menggunakan asuransi. Sebab, kata Siti, biasanya pihak asuransi akan berupaya untuk memberikan ganti rugi yang lebih kecil.

"Ya kita waspada. Biasanya kalau asuransi itu selalu pandai mencari argumentasi supaya bayarnya kecil. Jadi saya bilang kumpulin datanya sebaik-baiknya, rapikan administrasinya, sebab ada kejadian tahu-tahu enggak ada pernyataan resmi administratifnya, kata orang hukum mana?"," kata Siti.

Sebelumnya, Siti mengatakan luasan terumbu karang yang rusak di perairan Raja Ampat ini tercatat mencapai 13.522 meter persegi. Terumbu karang rusak disebabkan oleh kapal yang berlayar di perairan dangkal yang hanya sedalam lima meter. Pemulihan terumbu karang pun membutuhkan waktu hingga 20 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement