REPUBLIKA.CO.ID, RABAT -- Bank Sentral Maroko telah menyetujui lima jenis transaksi perbankan syariah. Hal ini merupakan langkah nyata Maroko untuk mulai menumbuhkan industri keuangan syariah.
Kini bank dan asuransi syariah di Maroko sedang mengatur peraturan turunan setelah undang-undang baru membolehkan mereka untuk masuk ke pasar. Selain itu, Bank Sentral Maroko telah menyiapkan dewan syariah nasional sebagai pengawas di industri keuangan syariah.
Dilansir Reuters, Selasa (7/3), dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Bank Sentral Maroko menyebutkan bahwa transaksi industri keuangan syariah akan tunduk pada persetujuan yang telah disusun oleh Sharia Committee for Participative Finance.
Lima jenis transaksi atau akad yang disetujui oleh bank sentral yakni murabahah, musyarakah, ijarah, mudharabah, dan salam. Dalam surat tersebut juga ditetapkan peraturan bagi bank konvensional yang ingin menjual produk syariah.
Bank sentral juga telah memberikan persetujuan bagi tiga bank besar di Maroko untuk membuka unit usaha syariah, yakni Attijariwafa Bank, BMCE Aftika, dan Banque Centrale Populaire. Tak hanya itu, kredit usaha mikro seperti Credit Agricole dan Kredit Immobilier et Hotelier juga akan membuka unit usaha syariah.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh bank sentral mengatur agar perbankan syariah dapat mengelola dana deposito dan investasi berdasarkan prinsip syariah yakni tanpa riba serta tidak ada spekulasi. Pemerintah Maroko berencana menerbitkan obligasi syariah pertama di pasar domestik pada semester pertama 2017 untuk mendorong investasi di industri keuangan syariah.