Senin 06 Mar 2017 14:27 WIB

Taksi Online akan Dikenai Tarif Batas Atas-Bawah

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Taksi uber
Foto: abc news
Taksi uber

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan masih mencoba untuk merampungkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub ini akan memberikan peraturan secara jelas bagi kendaraan angkutan umum yang saat ini dipesan melalui sistem daring.

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan, terdapat sedikitnya lima kriteria baru yang nantinya akan dimasukan dalam Permenhub tersebut seperti adanya SIM, STNK, dan uji KIR. Selain itu, perusahaan yang bersangkutan juga harus melakukan kontrak, penjualan dan atau penyerahan jasa, dan penagihan, serta memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia.

"Kita juga akan atur untuk ada batas atas dan batas bawah," kata Budi di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/3).

Menurutnya, sistem pembayaran tersebut sebelumnya sudah dilakukan pada kendaraan konvensional. Namun, untuk kendaraan seperti ojek  atau taksi online belum memilikinya. Ketentuan tarif batas atas dan bawah ini nantinya akan dihasilkan dari survei dan uji publik. Dengan adanya batasan tarif, maka taksi online akan sama dengan taksi konvensional dalam hal pemberlakukan tarif angkut.

"Kalau tidak ada (tarif atas dan bawah), bahaya," ujar Budi. Revisi Permenhub ini pun diprediksi akan rampung satu hingga dua bulan ke depan sehingga pada April nanti sudah mulai bisa ditetapkan dan dijalankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement