REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan agar pemerintah lebih mengutamakan perundingan untuk menyelesaikan masalah dengan PT Freeport Indonesia terkait perubahan kerja sama dari Kontrak Karya menjadi IUPK.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Ignasius Jonan, perundingan diperlukan untuk mencari kesepakatan dari sejumlah poin yang terdapat dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Ini kan isi dari KK, dengan isi dari IUPK itu ada sebagian yang tidak sama. Ini yang arahan Presiden, kalau memungkinkan itu harus dirundingkan, jadi dirundingkan dengan Freeport," jelas Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/3).
Selain itu, ia juga menyampaikan perubahan kontrak kerja sama dengan PT Freeport Indonesia ini tidak akan mengancam stabilitas investasi. Karena itu, menurut Jonan, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian, serta Kepala BKPM untuk menjaga stabilitas investasi di Indonesia.
"Freeport meminta stabilitas investasi, kami sudah minta bantuan Menteri Keuangan dan juga Menko Perokonomian, Kepala BKPM, nanti ada kami akan juga akan undang kementerian dalam negeri juga Kemenaker, untuk supaya sama-sama, Kejaksaan Agung juga, sama-sama membuat bagaimana pengalihan ini itu, tidak melanggar UU, selama tidak melanggar UU kita jalankan," ucap dia.
Lebih lanjut, Jonan mengatakan Pemerintah Indonesia akan tetap menghargai semua perjanjian yang telah disepakati dengan PT Freeport selama tidak melanggar aturan perundang-undangan. Sehingga dapat memberikan jaminan kepada para investor.
"Memang pemerintah Indonesia tetap akan menghargai semua perjanjian yang sudah pernah dibuat. Ini penting untuk investor bahwa apa yang sudah diberikan kepada investor dalam bentuk perjanjian itu tidak akan dikurangi, hanya sepanjang tidak melanggar perundangan saja," jelas Jonan.
Baca juga, Anggota DPR Serukan Freeport Patuhi Amanat UU Minerba.
Jonan mengatakan, perubahan kerja sama dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK sudah sesuai dengan aturan undang-undang. Ia menjelaskan, perubahan kerja sama dari KK menjadi IUPK tak wajib dilakukan oleh para pemegang perjanjian KK.
"Kenapa kami meminta supaya Freeport itu merubah perjanjian KK-nya menjadi IUPK? Karena menurut kami, itu smelter yang dibangun di Gresik, itu hanya mengolah sampai konsentrat, jadi ini mengolah sampai pengolahan saja, jadi belum pemurnian. Yang kita minta itu sampai pemurnian, makanya kita minta ke Freeport merubah dari KK menjadi IUPK," kata Jonan.
Hal inipun telah sesuai dengan UU Minerba No 4 tahun 2009, pasal 170 yang menyebutkan seluruh pemegang KK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hingga lima tahun sejak UU Minerba tersebut diterbitkan.