Rabu 01 Mar 2017 08:39 WIB

CIMB Niaga Targetkan Penjualan Sukuk SR-009 Capai Rp 2 Triliun

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Sukuk Ritel
Sukuk Ritel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) sebagai agen penjual Sukuk Negara Ritel seri SR-009 berharap dapat menjual instrumen investasi berbasis syariah ini sebesar Rp 2 triliun dengan tingkat kupon 6,9 persen per annum (pa). Penjualan sukuk ini mulai ditawarkan pada 27 Februari 2017. 

"Dengan menjadi salah satu agen penjual SR-009, CIMB Niaga berkomitmen turut menjaga dan memperkuat stabilitas perekonomian nasional sekaligus mendukung keuangan inklusif dengan menyediakan produk investasi untuk masyarakat dan ikut mengembangkan industri keuangan syariah," ujar  Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Lani Darmawan, Selasa (28/2).

Sukuk Negara Ritel seri SR-009 merupakan surat berharga syariah yang mencerminkan bukti kepemilikan investor atas Aset SBSN (underlying asset) yang disewakan. Instrumen investasi ini berakad Ijarah Asset to be Leased dengan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam APBN 2017 dan Barang Milik Negara (BMN).   

Instrumen SR-009 sangat terjangkau karena bisa dibeli dengan minimum pemesanan Rp 5 juta dan maksimum Rp5 miliar. Dengan membeli SR-009, masyarakat pun dapat menikmati sejumlah keuntungan, yaitu pendapatan tetap setiap bulan (fixed coupon) serta potensi capital gain bila dijual di pasar sekunder. Adapun jangka waktu SR-009 ini adalah 3 tahun.   

Menurut Lani, pihaknya akan memberikan manfaat tambahan bagi pemilik SR-009. Sertifikat SR-009 yang dimiliki nasabah bisa dijadikan sebagai salah satu jaminan untuk fasilitas pembiayaan. 

"Ini merupakan bentuk kemudahan yang kami berikan bagi pemilik SR-009 yang tengah membutuhkan likuiditas," ujar Lani.

Masa penawaran SR-009 berlangsung sejak 27 Februari hingga 17 Maret 2017. Adapun pembayaran imbal hasil SR-009 yang memiliki tanggal jatuh tempo pada 10 Maret 2020 ini akan dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan dan pembayaran pertama kali dilakukan pada 10 April 2017. 

Selain itu, pada instrumen SR-009 ditetapkan minimum holding period satu kali pembayaran kupon, di mana dalam periode tersebut pemilik sukuk ritel tidak dapat memindahbukukan kepemilikannya.   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement