Selasa 28 Feb 2017 17:35 WIB

SNI, Strategi UMKM Masuk Pasar Asing

Standar Nasional Nasional (SNI).
Foto: dok
Standar Nasional Nasional (SNI).

REPUBLIKA.CO.ID,oleh Ichsan Emrald Alamsyah/wartawan Republika

Siapa bilang mengurus Standar Nasional Indonesia (SNI) itu sulit? Hal tersebut dikatakan pemilik usaha Scanoexotic, Anto Suroto. Menurut dia imej awal bahwa mengurus SNI dan hak cipta itu sulit benar-benar salah besar.

“Lah wong ada tata caranya kok,” tutur pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini kepada Republika beberapa waktu lalu. Menurut Anto yang berkecimpung di bidang fashion kulit reptil sejak 1995 ini, ia mulai memahami, mengurus dan menjalankan SNI semenjak awal 2000. 

Meski begitu ia sebenarnya sudah menjadi eksportir semenjak tahun 1997. Hanya saja, tutur dia, ia sadar akan standar. “SNI itu dibutuhkan, karena SNI standar pertama bagi eksportir untuk masuk pasar luar (negeri),” ucap dia.

Ia pun berseloroh setelah terdaftar dan memiliki SNI ada tujuh T yang langsung didapat. “pertama daya tarik, bagaimana bisa membuat daya tarik kalau tak punya standar. Kemudian membuat buyer terpikat, terpesona, terintegrasi, terbius, selanjutnya terealisasi. T terakhir adalah langsung terjual,” ungkap dia.

Atas dasar itu, pelaku UMKM, menurut dia sudah harus sadar SNI semenjak memulai wirausaha. Bila tak memiliki dana untuk mengurus SNI, minimal pelaku usaha harus banyak bertanya.

Lagipula, ujar dia, bila berbicara soal SNI maka bicara soal daya saing. Artinya, SNI itu cara UMKM agar bisa memiliki daya saing. 

Daya saing itu perlu apalagi berada di era Masyarakat Ekonomi Asean. Seringkali, ujar dia, pelaku usaha kecil menengah mengeluhkan banjir produk barang jadi impor ke Indonesia. Sayangnya UMKM sering mengesampingkan standar mutu.

“Kalau tanpa SNI, ya artinya daya saing lemah. UKM tanpa SNI sama saja orang cerdas tak punya ijazah,” ungkap dia. Selain daya saing, ia juga mengungkap keuntungan lain pelaku usaha yang memiliki SNI.

Pertama, negara asal tujuan ekspor tak terlalu banyak bertanya terutama terkait legalitas dan standar. Kedua, meringankan pelaku usaha untuk naik kelas dan meraih standar di tiap negara tujuan ekspor. 

Kedua kelebihan itu adalah pengalamannya sebagai eksportir. Saat ini produknya diekspor ke Amerika Serikat (AS), Meksiko, Turki, Jepang, Italia, dan Spanyol. Ekspor tersebut kadang memakai citra atau merek Scano Exotic atau tanpa logo seperti keinginan pemesan.

Ketiga, kelengkapan dan logo SNI juga memudahkan pemasaran produk baik terutama di dalam negeri.Keempat, pembeli atau buyer merespon dengan cepat ketika produk memiliki cap SNI. Dengan kata lain, pembeli lebih mempercayai produk yang sudah terdaftar SNI. 

Kelima, bisa mengharumkan nama Indonesia karena umumnya produk yang memiliki standar SNI sering kali dibawa pemerintah untuk diperkenalkan di luar negeri.“Keenam, ini menurut pendapat saya pribadi, lebih laku yang berlogo SNI apapun produknya,” ujar dia. 

Akan tetapi, pemerintah juga harus sering meneriakkan pentingnya SNI, terutama pemerintah daerah. Hal itu karena saat ini ada jutaan pelaku UKM di Indonesia. Bukan tak mungkin ada pelaku UKM yang berada di daerah yang sulit terjangkau akses komunikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement