Senin 27 Feb 2017 18:50 WIB

Cegah Krisis, OJK Minta Perbankan Buat Recovery Plan

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kondisi perbankan diprediksi masih belum stabil tahun ini. Pasalnya, ketidakpastian suku bunga acuan Amerika Serikat (The Fed Fund Rate/FFR) dan kebijakan Presiden AS Donald Trump, dikhawatirkan bisa mempengaruhi kinerja perbankan.

Bahkan ada kemungkinan krisis bisa terjadi saja terjadi. Maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun meminta agar perbankan, terutama 12 bank yang masuk dalam kategori sistemik atau domestic systematically important bank (DSIB)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, pihaknya telah memberi batas waktu kepada bank untuk melakukan recovery plan hingga akhir tahun ini. Recovery plan yang dimaksud adalah rencana yang harus disusun oleh beberapa bank yang termasuk ke kategori bank sistemik.

Dalam aturan recovery plan ini, bank diharuskan memberikan langkah-langkah dan upaya bagaimana cara bank menghadapi kesulitan keuangan, likuiditas hingga permodalan ketika krisis melanda. "Memang berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dikeluarkan tahun lalu, OJK sebagai salah satu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) harus menyiapkan aturan formalnya," jelas Nelson usai peluncuran aplikasi Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO), Senin, (27/2).

Ia menambahkan, pihaknya menargetkan aturan tersebut selesai 31 Desember 2017. Dari sisi permodalan, sambung Nelson, bank yang masuk ke dalam kategori bank sistemik sudah diatur jelas dalam Undang-Undang PPKSK.

Tak hanya itu, OJK juga tengah menyiapkan aturan lanjutan dari UU PPKSK yang bakal dirilis April 2017 mendatang. Nelson mengatakan, untuk memperkuat UU PPKSK, delapan aturan terkait bank sistemik akan dirilis oleh Kementerian Keuangan, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Khusus OJK, sedikitnya bakal diterbitkan tiga aturan, salah satunya kewajiban bank sistemik untuk menyiapkan rencana aksi atau recovery plan. “Aturan KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) sudah ada, profil risiko, kemudian ada tambahan untuk tertentu termasuk SIB (Systemically Important Bank), CCB (Countercyclical Buffer) dengan countercyclical,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement