Senin 27 Feb 2017 16:47 WIB

Proyek LRT Terkendala Dana, Pemerintah akan Ubah Perpres

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Kendaraan melintas di samping pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) di Cibubur, Jaktim.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Kendaraan melintas di samping pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) di Cibubur, Jaktim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono mengatakan untuk mekanisme pembiyaan LRT, pemerintah masih membereskan terkait perubahan Perpres.

Prasetyo mengatakan rancangan perubahan perpres sedang diselesaikan. Nantinya, setelah perpres tersebut diselesaikan, baru pemerintah bisa membagi tugas terkait bagaimana skema pembiyaan LRT tersebut.

"Sudah mulai mengerucutlah, ya pokoknya rancangan perpresnya diselesaikan dulu. Baru nanti bagi bagi tugas," ujar Prasetyo di Kementerian BUMN, Senin (27/2).

Untuk pembagian tugas sendiri Prasetyo mengatakan Kementerian Perhubungan akan menjadi penanggung jawab proyek LRT ini. Ia mengatakan hal ini untuk memastikan bahwa proyek tersebut bisa berjalan tepat waktu.

Namun, persoalan dana sendiri Prasetyo mengatakan sebelum ditentukan siapa yang akan membiayai proyek LRT ini. Ia mengatakan jauh sebelum itu terlebih dahulu harus diubah Peraturan Presiden yang mengatur hal ini.

Jika sebelumnya, LRT akan dibiayai sepenuhnya oleh APBN dalam Perpres sebelumnya, pada perubahan Perpres ini salah satuya adalah menunjuk KAI sebagai investor.

"PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam revisi perpres tersebut kemungkinan juga akan disebutkan sebagai investor pembangunan LRT Jabodebek, ya nanti istilahnya apa lah. Tapi kelihatannya seperti itu," ujar Prasetyo.

Saat ini, Prasetyo mengatakan pemerintah masih memiliki waktu 17 hari lagi guna membahas pembiayaan proyek LRT Jabodebek. Dari pembahasan tersebut, nantinya baru akan ditentukan sumber dana dan siapa siapa saja yang akan bertanggung jawab dalam proyek ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement