Kamis 23 Feb 2017 19:25 WIB

Divestasi 51 Persen Saham Freeport Dilakukan Bertahap

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Budi Raharjo
Sebuah truk pengangkut biji tambang beraktivitas di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Antara/Wahyu Putro
Sebuah truk pengangkut biji tambang beraktivitas di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, permasalahan PT Freeport Indonesia (PTFI) sebetulnya mencakup dua hal yakni divestasi dan pajak. Sedangkan, persoalan perpanjangan kontrak sudah selesai karena PTFI telah membangun smelter di Gresik.

Dalam PP Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melakukan divestasi secara bertahap sejak tahun kelima produksi. Dalam hal ini Indonesia memiliki 51 persen sahamnya pada tahun kesepuluh. "Divestasi nanti tahun kelima jadi belum kita bicarakan," ujar Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis (23/2).

Jusuf Kalla menambahkan, divestasi nantinya dapat berjalan secara progresif hingga menyentuh angka 51 persen. Misalnya pada tahun kelima diberikan 10 persen kemudian di tahun keenam ditambah lagi 10 persen sampai selesai sesuai dengan aturan.

Pemerintah tidak khawatir divestasi akan lari ke swasta karena dalam peraturan sudah jelas bahwa prioritas utama divestasi diberikan kepada pemerintah, APBN, perusahaan negara, maupun perusahaan daerah, dan swasta merupakan pilihan terakhir.

Menurut Jusuf Kalla, dengan peraturan tersebut sebetulnya PTFI masih punya waktu untuk divestasi sahamnya. "Sekarang kan pemerintah sudah 9,5 persen, nah swasta juga sudah ada 10 persen jadi semuanya sisa 30 persen, ya kan," kata Jusuf Kalla.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement