REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah mendorong agar permasalahan PT Freeport Indonesia (PTFI) dapat diselesaikan melalui perundingan, sehingga tidak membuat situasi investasi di Indonesia menjadi bermasalah.
Menurutnya, PTFI harus menyesuaikan dengan dua kepentingan yakni kepentingan nasional dan menguntungkan bangsa yakni untuk kepentingan masyarakat. Di sisi lain, Pemerintah Indonesia juga ingin mendorong agar iklim investasi tetap menarik.
"Jadi apa yang terjadi itu berdasarkan undang-undang semua, ya kita harapkan nanti perundingan yang berlanjut," ujar Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis (23/2).
Jusuf Kalla menambahkan, pada 2015 ketika menteri ESDM masih dijabat oleh Sudirman Said pemerintah telah menyelesaikan empat perundingan dengan PTFI dari enam persoalan yang terjadi. Menurutnya, saat ini sebetulnya tinggal melanjutkan perundingan yang belum terselesaikan saja. "Karena walaupun ganti menterinya, pemerintahannya tetap satu jadi tidak boleh kita mengubah begitu dan ini sudah kita setujui," kata Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla mengaku telah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan agar perundingan dapat diatur dengan baik. Pemerintah Indonesia sudah siap apabila PTFI akan mengajukan arbitrase. Menurut Jusuf Kalla, arbitrase adalah hal yang biasa terjadi namun Pemerintah Indonesia tetap mengutamakan perundingan terlebih dahulu.
Sebelumnya, Freeport McMoran Inc., yang merupakan perusahaan induk PTFI berniat menempuh jalur peradilan internasional atau arbitrase. I i dilakukan apabila dalam 120 hari ke depan tidak menemukan kesepakatan terkait aturan izin rekomendasi ekspor dengan ketentuan stasus Kontrak Karya (KK).