Selasa 21 Feb 2017 11:47 WIB

Jokowi Tanggapi Santai Persoalan Freeport

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, Jumat (17/2).
Foto: Antara/Vembri Waluyas
Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, Jumat (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perseteruan antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Pemerintah Indonesia semakin memanas. Hal ini setelah Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta adanya perubahan kerja sama dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)‎.

Namun, PTFI telah memperlihatkan bahwa mereka enggan ikut dengan keinginan Pemerintah. Pajak yang akan berubah dan mengharuskan adanya divestasi membuat PTFI geram.

Meski persoalan ini semakin pelik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih belum mau menanggapi hal tersebut secara langsung. Dia hanya akan mengintruksikan menteri terkait untuk menyelesaikan permasalah ini.

"Kalau itu tanya Menteri ESDM," kata Jokowi ditemui di Istana Negara usai pembukaan Rapat Kerja Kementerian Perdagangan, Selasa (21/2).

Lihat juga: Freeport Beri Waktu 120 Hari kepada Pemerintah RI

Pada Senin (20/2) kemarin, Chief Executive officer (CEO) Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson mengatakan kepada wartawan bahwa posisi Freeport Indonesia tidak bisa menerima status IUPK dengan harus melepaskan kontrak karya.  

Dengan demikian perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu hingga saat ini belum bisa mengekspor konsentrat. Richard menuturkan pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan soal tindak lanjut kemelut ini. 

Dalam surat tersebut, PT Freeport memberikan waktu kepada Pemerintah Indonesia selama 120 hari untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak, maka PT Freeport akan mengadu dan menggukanan haknya ke badan hukum internasional‎.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement