REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perseteruan antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Pemerintah Indonesia semakin memanas. Hal ini setelah Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta adanya perubahan kerja sama dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Namun, PTFI telah memperlihatkan bahwa mereka enggan ikut dengan keinginan Pemerintah. Pajak yang akan berubah dan mengharuskan adanya divestasi membuat PTFI geram.
Meski persoalan ini semakin pelik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih belum mau menanggapi hal tersebut secara langsung. Dia hanya akan mengintruksikan menteri terkait untuk menyelesaikan permasalah ini.
"Kalau itu tanya Menteri ESDM," kata Jokowi ditemui di Istana Negara usai pembukaan Rapat Kerja Kementerian Perdagangan, Selasa (21/2).
Lihat juga: Freeport Beri Waktu 120 Hari kepada Pemerintah RI
Pada Senin (20/2) kemarin, Chief Executive officer (CEO) Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson mengatakan kepada wartawan bahwa posisi Freeport Indonesia tidak bisa menerima status IUPK dengan harus melepaskan kontrak karya.
Dengan demikian perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu hingga saat ini belum bisa mengekspor konsentrat. Richard menuturkan pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan soal tindak lanjut kemelut ini.
Dalam surat tersebut, PT Freeport memberikan waktu kepada Pemerintah Indonesia selama 120 hari untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak, maka PT Freeport akan mengadu dan menggukanan haknya ke badan hukum internasional.