Senin 20 Feb 2017 20:30 WIB

Urai Benang Kusut, Jonan Tawarkan Tiga Opsi kepada Freeport

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ani Nursalikah
Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri ESDM Ignasius Jonan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) belum kunjung reda. Setelah Freeport menggelar konferensi pers yang salah satu isinya menyebutkan mereka akan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase, giliran pemerintah buka suara.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, bila itikad baik pemerintah untuk berunding tak disambut baik, ia menyatakan siapa menghadapi gugatan Freeport. Jonan menyebutkan, sejak Freeport memberikan sinyal penolakan untuk mengubah status kontrak dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pihaknya menawarkan tiga opsi bagi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

Opsi pertama, Freeport harus mengikuti ketentuan yang ada dan mau duduk bersama untuk berunding soal stabilisasi investasi. Seperti diberitakan, Freeport selalu mengklaim pemerintah belum bisa memberikan kepastian investasi.

"Pertanyaannya gini, stabilisasi perlu dirundingkan enggak? Saya bilang perlu, karena ada di KK," ujar Jonan usai melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR, Senin (20/2).

Sedangkan opsi kedua, PTFI mau dengan sadar hukum untuk mengubah KK menjadi IUPK. Hal ini yang juga memberikan kesempatan bagi Freeport melanjutkan kembali kegiatan ekspor konsentrat mereka. Aktivitas ekspor ini masih terhenti hingga sekarang lantaran PTFI dan pemerintah belum sekata.

Apalagi, Jonan melanjutkan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Minerba maka perusahaan pertambangan yang memegang KK harus melakukan pengolahan dan pemurnian mineral tambang paling lambat lima tahun sejak UU diundangkan. Artinya, mestinya pembangunan smelter rampung pada 2014 atau lima tahun sejak UU Minerba terbit di 2009.

"Ya itu mustinya jatuh tempo 2014. Akhirnya yang boleh IUPK. Kita pakai pasal 102 dan 103 kalau IUPK wajib ada batas lima tahun. Pemerintah sekarang berikan batas lima tahun," ujar Jonan.

Selain itu, Jonan juga menyinggung soal perpanjangan investasi. Ia menyebutkan sesuai ketentuannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, maka perpanjangan IUPK bisa dilakukan paling cepat lima tahun sebelum izin usaha habis.

"Setelah itu bahas divestasi. Pertanyaannya gini, sambil ini boleh enggak ekspor konsentrat? Kita sudah terbitkan kok izin ekspornya. Jumat lalu," kata Jonan.

Opsi ketiga yang ditawarkan Jonan, langkah untuk membiarkan PTFI menggunggat pemerintah ke arbitrase internasional. "Kalau enggak terima ya silakan dibawa ke arbitrase," katanya.

Pemerintah sebetulnya sudah memberikan napas bagi PTFI untuk menajalankan IUPK dengan poin-poin yang sama dengan KK. Paling tidak, selama enam bulan sejak IUPK diberikan, PTFI diberi kesempatan untuk berunding dan menyesuaikan ketentuan dalam IUPK agar sejalan dengan UU Minerba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement